MK Jatuhkan Putusan Sela PHPU PDI Perjuangan di Papua Tengah
Selasa, 21 Mei 2024
| 18:14 WIB
Kuasa Pihak terkait Jesicca Novia hermanto hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk Daerah Pemilihan (dapil) Papua Tengah. Sidang pengucapan Putusan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan Pemohon sepanjang pemilu anggota DPR Papua Tengah (Provinsi) Dapil Papua Tengah 3 terdapat posita dan petitum yang tidak berkesesuaian. Sementara itu, terhadap permohonan Pemohon sepanjang pemilu anggota DPR Papua Tengah (Provinsi) Dapil Papua Tengah 5 terdapat petitum kumulatif yang tidak berkesesuaian dan saling bertentangan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon sepanjang dapil tersebut haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, sehingga harus dinyatakan tidak jelas atau kabur.
Sedangkan berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Kabupaten Puncak Dapil Puncak 2, Puncak 3, dan Puncak 4 yang juga terdapat dalam permohonan ini, akan dilanjutkan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR Papua Tengah (Provinsi) Daerah Pemilihan Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah (Provinsi) Daerah Pemilihan Papua Tengah 5 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDI Perjuangan Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas
PDI Perjuangan Persoalkan Suara Hilang di Dapil Papua Tengah 3 dan 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.