JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketidaksesuaian antara alasan yang dimohonkan dalam permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023, berakibat pada tidak terpenuhinya syarat formil PHPU sehingga permohonan dinyatakan kabur atau tidak jelas. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh PBB, pada Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut Mahkamah menyebutkan untuk daerah pemilihan (dapil) Seram Bagian Timur 1 ditemukan ketidakpaduan antara besarnya perbedaan perolehan suara yang didalilkan Pemohon yakni sebesar 1.063 suara dengan uraian kehilangan suara pada dua TPS. Dalam penalaran yang wajar, sambung Ridwan, pergeseran perolehan suara tersebut tidak cukup untuk mencapai jumlah suara yang didalilkan pada awal permohonan Pemohon. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah berkenaan dengan dalil atas perselisihan perolehan suara di Dapil Seram Bagian Timur 1 tersebut permohonan tidak jelas. Dengan demikian, eksepsi Termohon berkenaan dengan ketidakjelasan permohonan terbukti untuk sebagian khususnya terkait Dapil Seram Bagian Timur 1.
Kemudian ihwal dalil perbedaan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur 3 yakni sejumlah 500 suara akibat adanya pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Pulau Gorom, Mahkamah telah mencermati pernyataan tersebut dengan saksama. Perbedaan perhitungan perolehan suara Pemohon dan Termohon sebesar 500 suara tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Angka bulat sebesar 500 suara tersebut merupakan asumsi Pemohon tanpa data dan sokongan alat bukti.
Andaikata Mahkamah membenarkan dalil Pemohon bahwa terjadi pelanggaran di Kecamatan Pulau Gorom, maka penghitungan suara ulang tidak serta merta akan mendapati perbedaan selisih suara sebesar 500 suara untuk perolehan suara bagi Pemohon. Oleh sebab itu, atas dalil demikian Mahkamah menemukan ketidakpaduan atau inkoherensi penyusunan permohonan yang berdampak pada ketidakjelasan permohonan.
“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan perkara ini.
Baca juga:
PBB Ungkap Kecurangan Pileg dan Minta PSU di Dapil Seram Bagian Timur
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon menyebutkan berdasar keterangan Saksi Pemohon di KPUD Seram Bagian Timur 1 tidak pernah melakukan pencocokan data salian C.Hasil dengan salinan D.Hasil saat dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Seram Timur, sehingga berdampak pada perolehan suara Pemohon. Bahkan, pada saat rekapitulasi suara di tingkat rapat pleno Kecamatan Waru juga terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Termohon secara terang-terangan untuk suara yang ditujukan kepada partai lain.
Sementara di Dapil Seram Bagian Timur 3, sambung Riano, saat rekapitulasi pleno Kecamatan Pulau Gorom banyak suara partai yang tidak sesuai dengan C.Hasil maupun salinan D.Hasil. Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkab kepada Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Dapil Seram Bagian Timur 1 pada TPS 002 Desa Bellis, Kecamatan Teluk Waru; penghitungan suara ulang di TPS 002 Dusun Fesan, Desa Waru, Kecamatan Teluk Waru; memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan hasil suara di Dapil Seran Bagian Timur 3.
Baca juga:
PBB Keliru Sandingkan Perolehan Suara di Dapil Seram Bagian Timur 1 dan 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.