Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 122-01-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika daerah pemilihan (dapil) 5. Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, dalam posita permohonan, Pemohon menyampaikan persandingan perolehan suara dalam bentuk tabel yang menggambarkan persandingan yang memuat selisih perolehan suara Pemohon sebanyak 2.400 suara, dan penambahan suara untuk PKB sebanyak 2.728 suara di seluruh TPS di Distrik Tembagapura. Pemohon mendalilkan bahwa pengurangan dan penambahan suara tersebut terjadi karena kesalahan penghitungan berjenjang dari rekapitulasi C. Hasil dengan D.Hasil Kabupaten Kota Distrik Tembagapura.
Namun, Pemohon tidak menjelaskan secara rinci pengurangan suara sebanyak 2.400 suara dan penambahan suara untuk PKB sebanyak 2.728 suara pada TPS-TPS mana saja, dan Kampung mana di Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika. Dengan demikian, Pemohon tidak dapat memberikan uraian yang jelas terhadap perselisihan perolehan suara yang didalilkan. Oleh karena itu, terdapat ketidakjelasan dalam posita permohonan.
Selain itu, dalam uraian petitum, Pemohon tidak meminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, namun meminta kepada Mahkamah untuk dilakukan pencermatan D.Hasil dengan berdasar C.Hasil di seluruh TPS pada Distrik Tembagapura. Permohonan ini tidak berkesesuaian dengan posita, karena pada uraian posita, Pemohon mendalilkan mengenai perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Oleh karenanya terdapat ketidaksesuaian antara posita permohonan Pemohon dengan yang diminta dalam petitum yang dimohonkan. Hal ini mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur. Sehingga, eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.
“Amar Putusan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo mengucapkan amar putusan perkara ini.
Baca juga:
NasDem Tidak Jelaskan TPS Terjadinya Penambahan Suara Distrik Tembagapura Mimika
Partai NasDem Klaim Raih 6.542 Suara di Dapil Mimika 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.