Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah 8 (DPRD Provinsi), Daerah Pemilihan Deiyai 2 (DPRD Kabupaten Deiyai), Daerah Pemilihan Mimika 2 (DPRD Kabupaten Mimika). Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan perkara a quo, permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan Pemohon berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum putusan.
Kendati demikian, Mahkamah menilai permohonan Pemohon cacat formil karena Pemohon dalam menyampaikan permohonan dan perbaikan permohonan tidak melampirkan bukti. Pemohon hanya melampirkan daftar alat bukti sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023. Berdasarkan uraian fakta hukum yang ada, Mahkamah berpendapat bahwa pengajuan permohonan Pemohon dengan hanya menyerahkan alat bukti saja tanpa disertai alat bukti yang sah menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023. Oleh sebab itu Permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.
“Amar Putusan mengadili mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon cacat formil. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.
Baca juga:
Pengitungan Suara Dapil Papua Tengah 8 Versi PKB Tidak Jelas
Baca juga:
Suara PKB Berkurang di Dapil Papua Tengah 8
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.