JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh calon anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Nomor Urut 2, Agustinus Pical. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 10-02-15-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan telah menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2023 dan mengagendakan Sidang Pendahuluan pada Selasa, 30 April 2024 pukul 13.00 WIB. Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut namun sampai berakhirnya sidang, Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada Sidang Panel tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukkan tidak sungguh-sungguhnya Pemohon dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya dalam hal ini Mahkamah tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan perkara tersebut di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Caleg PSI Dapil Maluku 1 Tak Hadiri Sidang PHPU
Sebagai informasi, menurut Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara dari PSI adalah 10.502 suara, sedangkan perolehan suara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah 10.753 suara. Sementara dari catatan Pemohon yang berdasar pada perolehan suara dari partai tersebut, Caleg DPRD Agustinus Pical menurut Termohon mendapatkan 5.782 suara dan menurut Pemohon adalah 6.036 suara, sehingga terdapat selisih 254 suara. Sedangkan perolehan suara Caleg PKB Ary Sahertian menurut Termohon adalah 6.027 suara dan menurut Pemohon adalah 6.018 suara, sehingga terdapat selisih 9 suara.
Sehingga dalam petitum, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Maluku 1 untuk pengisian caleg DPDR Provinsi Maluku di TPS 08 Teluk Ambon; di TPS 14 Posso, di TPS 5 Nusaniwe; dan di TPS 4 Nusaniwe; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi di Dapil Maluku 1, PSI memperoleh 10.770 suara dan Agustinus Pical memperoleh 6.036 suara. PKB mendapatkan 10.744 suara, dan Ary Sahertian mendapatkan 6.018 suara.
Baca juga:
Caleg DPRD Dapil Maluku 1 dari Partai Solidaritas Indonesia Kembali Tak Hadir
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.