JAKARTA, HUMAS MKRI - Penambahan butir petitum berupa Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam Distrik Kokas Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kabko serta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 Model D.Hasil Kabko-DPRPB, sehingga membuat petitum tidak jelas dan berakibat pada permohonan menjadi kabur. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat sidang Pengucapan Putusan Nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap permohonan Caleg DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3 Nomor Urut 3, Arianus Paressa dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini, Mahkamah dalam pertimbangan hukum juga menemukan ketidaksinkronan model penyusunan petitum yakni memohon Mahkamah untuk memerintahkan Termohon (KPU) melakukan penyandingan data dan melakukan penghitungan suara. Model petitum tersebut, sambung Ridwan, menunjukkan petitum yang saling bertentangan, sehingga berakibat pada permohonan yang tidak jelas. Penyusunan petitum yang demikian hanya dapat dibenarkan sepanjang disusun secara alternatif dan bukan kumulatif.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar Putusan Nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga:
Sesama Caleg Perindo Berselisih Perolehan Suara di Dapil Fakfak 3
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon mendalilkan adanya penambahan perolehan suara dari Caleg DPRD dari Partai Perindo Nomor Urut 1 Helda Y. Talla sebanyak 36 suara, yang diduga diambil dari berbagai sumber perolehan suara partai lain. Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan urutan perolehan suara terhadap masing-masing partai dengan jumlah suara pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3, yaitu Gerindra memperoleh 1.349 suara, PKB memperoleh 1.085 suara, Perindo memperoleh 1.037 suara, Golkar memperoleh 848 suara, dan NasDem memperoleh 916 suara.
Baca juga:
Penjelasan KPU Soal Selisih Suara Antarcaleg Perindo Dapil Fakfak 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.