JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Bartolimeus Mirip, calon anggota DPRD dari Partai Demokrat, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 281-02-14-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menunjukkan adanya surat rekomendasi dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk mengajukan permohonan perorangan, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Meskipun Pemohon menguraikan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah daerah pemilihan Papua Tengah 2 dari partai politik peserta Pemilu 2023, yakni Partai Demokrat, namun Pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu sebagai perseorangan calon anggota legislatif sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga:
Caleg Demokrat Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Pileg di Dapil Papua Tengah 2
KPU Tegaskan Hasil Suara Caleg Demokrat di Dapil Papua Tengah 2 Memang Nol
Sebelumnya, pemohon mengklaim memiliki bukti perolehan suara sebanyak 24.870 suara. Namun, hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa suaranya nol. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina