JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Yerry Miagoni, calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sidang Pengucapan Putusan digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan. Setelah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Mahkamah menemukan bahwa Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Papua Tengah, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga:
Caleg PKS Dalilkan 14.870 Suara Dialihkan
KPU Minta MK Tidak Terima Permohonan Caleg PKS Terkait Dapil Papua Tengah II
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon. Menurut Pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, seharusnya Perolehan suara Pemohon adalah 14.870 suara, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh Termohon, suara pemohon adalah nol.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina