MK Terbitkan Ketetapan Penarikan Permohonan PHPU Calon Anggota DPD Papua Tengah
Selasa, 21 Mei 2024
| 13:59 WIB
Kuasa KPU Matheus Mamun Sare hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPD Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan terhadap permohonan yang diajukan oleh Arnold B. Kayame, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua Tengah. Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 12-36/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan penarikan atau pencabutan perkara a quo dengan alasan karena keinginan dari Prinsipal sendiri yang berada di Papua Tengah dan disampaikan melalui chat atau telepon,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Kemudian, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan bahwa penarikan/pencabutan Permohonan perkara a quo beralasan hukum. Selain itu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pemohon serta memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan a quo kepada Pemohon.
Dalam Persidangan yang dihadiri oleh 9 hakim Konsitusi tersebut, Mahkamah menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan perkara a quo ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; memerintahkan Panitera MK mengembalikan salinan berkas kepada Pemohon.
Permohonan Calon Anggota DPD Papua Tengah Lewat Tengggat
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.