JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Venos Sondegau, calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya 2 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Perkara Nomor 152-02-09-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sidang Pengucapan Putusan digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan. Setelah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Mahkamah menemukan bahwa Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Pimda dan Sekretaris Pimda, Dewan Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Papua Tengah, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Nusantara.
Baca juga:
Duga Suara Dihilangkan, Caleg PKN Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Suara di Dapil Intan Jaya 2
Kabur, KPU Minta MK Tidak Terima Permohonan Caleg PKN
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon. Menurut Pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, seharusnya Perolehan suara Pemohon adalah 3.378 suara, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah 1.161 suara. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina