JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor urut 1, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sidang Pengucapan Putusan tersebut digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan, dalam hal ini persetujuan dari DPP PDI Perjuangan. Setelah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), diketahui bahwa Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
“Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif, in casu persetujuan DPP PDI Perjuangan. Setelah Mahkamah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan,” ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga:
Hilang Suara di Intan Jaya, Caleg PDIP Minta MK Batalkan Keputusan KPU
KPU: Tidak Ada Pengalihan Suara Oleh PPD dan PPS di Kabupaten Intan Jaya
Sebelumnya, Pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, mendalilkan bahwa terjadi selisih perolehan suara yang signifikan di dua distrik di daerah pemilihan yang mengakibatkan hilangnya 3.879 suara Pemohon. Pemohon menduga bahwa oknum dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Intan Jaya melakukan pengalihan suara tanpa diketahui oleh masyarakat atau Caleg yang namanya mendapatkan suara sah tersebut.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina