JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Agusten Yuppy, caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai untuk Daerah Pemilihan Deiyai 3, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Perkara Nomor 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Amar Putusan. Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, Menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pemohon, yang merupakan calon anggota legislatif perseorangan, tidak memberikan rincian yang benar mengenai hasil perolehan suaranya sendiri. Sebaliknya, Pemohon hanya menjelaskan perolehan suara partainya, yaitu PKB, baik dalam posita maupun petitum. Penjelasan tersebut tidak memuat keterkaitan atau relevansi dengan perolehan suara Pemohon sebagai calon anggota legislatif perseorangan. Akibatnya, permohonan Pemohon dianggap tidak jelas.
“Menurut Mahkamah, Pemohon yang merupakan perseorangan calong anggota legislatif tidak menguraikan sama sekali mengenai hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon, namun hanya menguraikan perolehan suara partai Pemohon, Yaitu PKB, baik di posita maupun di Petitum. Dari uraian pada posita maupaun permohonan pada Petitum tersebut tidak terdapat uraian mengenai keterkaitan atau relevansi permohonan pemohon mengenai perolehan suara tersebut dengan perolehan suara pemohon selaku perseorangan calon anggota legislatif. Oleh karena itu, telah terdapat ketidakjelasan permohonan pemohon,” ucap Anwar Usman.
Baca juga:
Caleg PKB Duga Ada Manipulasi Suara di Kabupaten Deiyai
KPU Bantah Penambahan Suara PKB di Dapil Deiyai 3
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Deiyai diduga telah merubah hasil perolehan suara pada PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Salinan berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkoordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya. Perolehan suara keseluruhan PKB yang benar menurut Pemohon berdasarkan C. Hasil Plano dan D hasil Kabupaten Deiyai 3 adalah 2034 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina