JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Nomor Urut 2 Dapil Papua Barat 4, Mafa Uswanas dari Partai Golongan Karya. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 97-02-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum menyoroti persyaratan dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023 dengan merujuk pada Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik, Pemohon mengajukan permohonan tanpa disertai dengan berkas surat persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Hal ini juga dibenarkan Pemohon dalam Sidang Pendahuluan pada 3 Mei 2024. Dengan fakta tersebut, sambung Ridwan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Oleh karenanya, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
“Dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Berselsih Suara Sesama Caleg DPRD Partai Golkar di Distrik Pariwari Dapil Papua Barat 4
Sebagai infromasi, Pemohon pada persidangan pendahuluan menyebutkan telah terjadi penggelembungan suara yang terjadi pada 9 desa di Distrik Pariwari. Pasalnya, Termohon mengambil perolehan suara dari 52 TPS yang diperuntukkan bagi caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Amin Ngabalin. Penambahan perolehan suara tersebut diambil Termohon dari perolehan suara Partai Golkar, caleg lain dari Partai Golkar, dan partai politik lain. Rincaiannya adalah Partai Golkar 51 suara, caleg nomor urut 3 sebanyak 151 suara, caleg nomor urut 4 sebanyak 16 suara, caleg nomor urut 5 sebanyak 15 suara, caleg nomor urut 6 sebanyak 2 suara, dan parpol lain 153 suara. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar adalah Mafa Uswana memperoleh 2.335 suara, Amin Ngabalin memperoleh 2.176 suara, dan Partai Golkar mendapatkan 333 suara.
Baca juga:
KPU Urai PHPU Internal Partai Golkar Dapil Papua Barat 4
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.