JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Garuda dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya untuk Daerah Pemilihan Intan Jaya 1 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Perkara Nomor 279-01-11-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena adanya pertentangan antara posita dan Petitum sehingga permohonan tidak jelas. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar putusan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi Pihak terkait. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, dalam Petitum pemohon meminta membatalkan suara pemohon, sementara dalam posita adalah sebaliknya. Dengan demikian, terdapat ketidakjelasan dalam permohonan pemohon dalam Bentuk pertentangan antara yang didalilkan pemohon dalam posita dengan Petitum yang dimohonkan.
“Bahwa dengan demikian, terdapat ketidakjelasan dalam permohonan pemohon dalam Bentuk pertentangan antara Petitum yang satu dengan yang lainnya yang bersifat kumulatif dan terdapat pertentangan antara yang didalilkan pemohon dalam posita dengan Petitum yang dimohonkan. Oleh karena itu, permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” tegas Anwar Usman.
Baca juga:
Suaranya Hilang di Dua Distrik, Partai Garuda Gugat Hasil Pemilu Legislatif Dapil 1 Kabupaten Intan Jaya
Dugaan Pelanggaran dan Pencurian Suara di Intan Jaya Dibantah KPU, Bawaslu, dan PAN
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran administratif dan pencurian suara dalam pemilihan legislatif yang terjadi pada 19 Februari 2024. Pemohon juga menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu di Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem noken telah mengarah pada ketidaktersediaan formulir C1 Plano dan dukungan perlengkapan pemungutan suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya dan Panitia Pemilihan Distrik. Dokumen tersebut malah ditemukan di tangan Partai Amanat Nasional, sehingga menimbulkan kecurigaan manipulasi hasil suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina