MK Sebut Tak Berwenang Mengadili Permohonan Caleg Gerindra Terkait Dapil Jawa Barat
Selasa, 21 Mei 2024
| 11:57 WIB
MK Menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenangn mengadili permohonan Partai Gerindra untuk PHPU calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat. Perkara Nomor 160-02-08-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Antika Roshifah Fadilla.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (21/5/2024) siang.
Dalam ketetapan tersebut, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
Baca juga:
Suara Diambil Rekan Separtai, Caleg PKS Mengadu ke MK
KPU Tolak Seluruh Dalil Caleg PKS untuk Kabupaten Bandung Barat
Pada sidang pendahuluan, Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasanya mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon di sejumlah TPS serta penggelembungan suara untuk Pemohon lainnya dalam satu partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemohon mendapatkan suara sebanyak 1058 suara. erjadi ketidaksesuaian antara data saksi partai dengan C1 dan Hasil Pleno. Antika mendapatkan bukti dari saksi Partai PKS di TPS 9 pada data saksi tersebut pemohon mendapat 18 suara, namun di rekapan KPU dan PPK Kecamatan dan juga C1 ia dikurangi satu suara menjadi 17 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan