JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepanjang DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. Demikian petikan amar Putusan Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan permohonan Pemohon sepanjang Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo 6 terdapat petitum yang tidak bersesuaian. Dengan demikian sepanjang DPRD Provinsi Dapil Gorontalo 6 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur dan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.
“Sementara terhadap permohonan Pemohon sepanjang DRPD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo Utara 2 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
PPP Ungkap Penggelembungan Perolehan Suara di Dapil Gorontalo 6 dan Gorontalo Utara 2
Untuk diketahui, Pemohon pada sidang sebelumnya menyebutkan terdapat dua dapil yang menjadi objek permohonan PHPU DPR/DPRD yang diajukan pihaknya, yakni DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dan DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2. Pemohon menyandingkan perolehan perbedaan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon yang meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pahuwato. Partai NasDem memperoleh 8.833 suara sedangkan PPP memperoleh 8.777 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 56 suara. Perbedaan ini sangat berpengaruh bagi penempatan posisi kursi pertama bagi PPP dan kursi kedua bagi NasDem. Dikatakan Pemohon bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh NasDem tersebut akibat adanya pengggelembungan perolehan suara yang dilakukan Termohon pada beberapa TPS. Beberapa di antaranya TPS 004 Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato; TPS 002 Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato; TPS 001 Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Berikutnya terhadap dalil di DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2 yang meliputi Kecamatan Tomilito dan Kecamatan Ponelo Kepulauan. Pemohon menyebutkan salah satu bentuk pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di TPS 02 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomiloto. Pada TPS ini, sambung Andra, tidak ditemukan dua surat pindah pemilih dari tiga suara dari DPTb yang mencoblos di TPS tersebut karena di dalam kotak suara hanya terdapat satu SPM. Selain itu, Pemohon juga memohonkan kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pencermatan terhadap DPT dan hasil penghitungan suara dan mengembalikan suara sah dan suara tidak sah berdasarkan data C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan di beberapa TPS.
Baca juga:
KPU Jawab Dalil Penggelembungan Suara di Dapil Gorontalo 6 dan Gorontalo Utara 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.