JAKARTA, HUMAS MKRI – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Kota/Kabupaten yang diajukan oleh Sarim Saefudin yang merupakan Caleg Partai Golkar tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pengucapan Putusan Nomor 224-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan dalam dokumen yang diunggah Pemohon telah ternyata tidak terdapat surat persetujuan dari Partai Golkar. Terlebih, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, Pemohon menegaskan bahwa Pemohon belum mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada Pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023. Oleh karena itu, eksepsi Termohon mengenai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo,” tegas Daniel.
Menurut MK, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, namun karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, maka Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Caleg Golkar Dalilkan Selisih Suara Internal Partai Untuk DPRD Kabupaten Bekasi
KPU Sebut Golkar Tolak Permohonan Calegnya Ajukan PHPU DPRD Kabupaten Bekasi 6
Sebelumnya, Pemohon merupakan caleg yang memperoleh suara terbanyak yang benar di internal Partai Golkar karena untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi 6 di internal Partai Golkar Pemohon memperoleh sebanyak 14.812 suara berdasarkan C-Hasil Salinan. Menurut Pemohon, terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Pebayuran sehingga ada penambahan suara untuk Caleg Nomor Urut 1 Novi Yasing pada 11 desa yang berada di Kecamatan Pebayuran. Pemohon mengaku sudah melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan terbukti PPK Pebayuran menambahkan perolehan saura Novi sebanyak 2.854 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang 127 TPS di 11 Desa pada Kecamatan Pebayuran Dapil Bekasi 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sepanjang Dapil Bekasi 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi di sejumlah TPS yang berada di 11 Desa pada Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan