JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 148-01-01-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan PKB tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, petitum yang dimohonkan Pemohon saling bertentangan.
“Amar putusan; dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi Termohon, dua menolak eksepsi selain dan selebihnya; dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional. Di sisi lain, dalam angka 3, Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) setidaknya untuk TPS 04 Desa Buntulia Selatan. Kemudian, dalam angka 5, Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar PKB dan Partai Demokrat untuk perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato sepanjang dapil 5 pada Kecamatan Duhiadaa dan Kecamatan Patilanggio yaitu PKB 1.711 suara dan Partai Demokrat 1.711 suara.
Menurut Mahkamah, petitum pemohon pada angka 3 dan angka 5 tersebut menjadi saling bertentangan antara satu dan lainnya karena Pemohon tidak merumuskan petitum tersebut sebagai petitum alternatif, melainkan disusun secara kumulatif. Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya adalah apabila petitum yang satu dikabulkan maka hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain. Petitum yang demikian telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kabur.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur dan eksepsi Termohon beralasan menurut hukum maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Arsul.
Baca juga:
Selisih 1 Suara Pemilu DPRD Kabupaten Pohuwato Dapil 5 Akibat Petugas KPPS Kelelahan
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan, berdasarkan penghitungan suara menurut KPU, Partai Demokrat memperoleh 1.712 suara, tetapi menurut Pemohon, seharusnya Demokrat meraih 1.711 suara sehingga terdapat selisih satu suara di TPS 4 Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa. Meskipun selisihnya hanya satu suara, tetapi berpengaruh pada perolehan kursi keempat atau kursi terakhir DPRD Kabupaten Pohuwato Dapil 5.
Baca juga:
Selisih 1 Suara, PKB Ajukan PHPU DPRD Kabupaten Pohuwato Dapil 5
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.