JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem. Putusan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi 2 tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara a quo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, setelah Mahkamah mencermati secara saksama Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi 2 telah ternyata terdapat posita dan petitum yang tidak bersesuaian. Dalam posita Pemohon menguraikan adanya pengurangan suara Partai NasDem di 7 TPS, yaitu TPS 24 dan TPS 43 Kelurahan Teluk Pucung, TPS 78 Kelurahan Harapan Baru, TPS 98 Kelurahan Harapan Jaya, TPS 70 dan TPS 268 Kelurahan Kaliabang Tengah, dan TPS 183 Kelurahan Pejuang serta penambahan suara Partai Persatuan Pembangunan di 3 (tiga) TPS yaitu TPS 183 Kelurahan Harapan Jaya, TPS 2 Kelurahan Perwira, dan TPS 25 Kelurahan Teluk Pucung.
“Sementara dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah untuk melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada 10 TPS yang terdiri atas 7 TPS dari yang tersebut di atas dan 3 TPS lain yang tidak pernah diuraikan dalilnya dalam posita permohonan, yaitu TPS 48 Kelurahan Harapan Baru, TPS 229 Kelurahan Harapan Jaya, dan TPS 16 Kelurahan Marga Mulya, Sedangkan untuk TPS 24 dan TPS 25 Kelurahan Teluk Pucung serta TPS 2 Kelurahan Perwira yang diuraikan dalam posita, telah ternyata tidak dimohonkan dilakukan PSSU dalam petitum Permohonan Pemohon,” ujar Daniel.
Dengan fakta hukum a quo, Daniel melanjutkan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon terdapat pertentangan (contradictio in terminis) antara posita dan petitum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi 2 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur).
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap Perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi 2, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap Perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi 2 sebagaimana amar petikan putusan di bawah ini," papar Daniel.
Menurut MK, dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo, maka terhadap Perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi 2 tidak dilanjutkan ke sidang Pemeriksaan Persidangan dengan agenda pembuktian. Dengan demikian, terhadap Permohonan Pemohon, Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan dan eksepsi Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti para pihak sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi 2 tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Suara Beralih ke Golkar, Partai NasDem Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Suara Dapil Jawa Barat I
KPU Bantah Dalil Sengaja Langgar Asas Jurdil dalam Pileg Kota Bekasi 2
Dapil Jawa Barat I Lanjut
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) I dikarenakan penggelembungan suara Partai Golkar dan penurunan (pengurangan) suara Partai Nasdem yang terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di beberapa PPK dalam wilayah Kota Bandung. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadinya pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Partai Persatuan Pembangunan di atas, telah merugikan perolehan suara Pemohon dan telah menjadikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh kursi untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Kota Bekasi Dapil 2.
Terkait hal tersebut, Partai Nasdem telah melaporkan kepada Bawaslu dengan Terlapor dalam putusan tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung. Pada amar Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat memutuskan menyatakan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Administrasi pemilu. Dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung. Akan tetapi, Putusan Bawaslu tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Jawa Barat dengan alasan tidak ada lagi waktu untuk menindaklanjuti atau melaksanakan putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah mempertimbangkan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Jawa Barat I yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang Pemeriksaan Persidangan dengan agenda pembuktian.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan