JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Kota Depok, yang diajukan oleh Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok Hardiono dan Teguh Poedji Prasetyo sebagai Direktur Saksi DPD Partai NasDem Kota Depok. Putusan Nomor 142-02-0-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,”ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum huruf a sampai dengan huruf h di atas, Mahkamah menilai Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak adal relevansinya,” ujar Daniel.
Baca juga:
Ketua DPD NasDem Kota Depok Sebut Rekapitulasi Suara Tidak Sah
Bukan Caleg Parpol, MK Diminta Tak Terima Permohonan Ketua DPD NasDem Kota Depok
Sebelumnya, Pemohon mengatakan pada saat pleno tanggal 4 Maret 2024. Perhitungan suara tingkat kota Depok, salah satu peserta pleno yaitu saksi dari DPD PKS Kota Depok yaitu Watoni menyatakan telah menemukan adanya indikasi penggelembungan suara dari Partai Nasdem Kota Depok yang terdapat pada C1 hasil pada Kelurahan Kedaung dan Sawangan Baru.
Dugaan pengelembungan atau penambahan juga terlihat dengan disaksikan Bawaslu Kota Depok secara langsung, seperti formulir C1-Hasil dihapus mengunakan Tip-ex atau terlihat juga seperti dicorat-coret bukan standar yang disarankan, yaitu diberi tanda contreng dua serta diparaf. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan