JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan Perkara Nomor 80-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Perkara ini dimohonkan Teddy Luthfiana, seorang calon anggota legislatif (caleg) nomor urut 2 DPRD Kabupaten Karawang daerah pemilihan (dapil) 4 dari Partai Golongan Karya (Golkar).
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Teddy mengajukan pencabutan permohonan pada 27 Maret 2024 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Gerry Leonard V Langie, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pun menyampaikan, permasalahan sengketa hasil pemilihan legislatif tersebut sudah diselesaikan secara internal.
“Yang Mulia, kami mengajukan pencabutan permohonan pada 27 Maret 2024 karena sudah diselesaikan secara internal,” sebut Gerry di hadapan Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pendahuluan pada Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Caleg Golkar Cabut Perkara PHPU DPRD Kabupaten Karawang Dapil 4
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, sebagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Majelis Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pergeseran suara Partai Golkar sebanyak 102 suara ke caleg Partai Golkar nomor urut 1 di 42 TPS. Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional dan menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemohon di dapil Karawang 6 sejumlah 5.114 suara. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan