JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Perindo.
Dalam persidangan, Bawaslu yang diwakili oleh Kilion Wenda menerangkan Pemohon mendalilkan adanya dugaan penghilangan suara milik Pemohon sebesar 4.551 suara dikarenakan kesalahan/ kelalaian PPD di Tingkat Distrik.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya bahwa Formulir C. Hasil tidak diberikan oleh jajaran KPU Kabupaten Jayawijaya yang mengakibatkan rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kabupaten tertunda dari tanggal 27 Februari 2024 sampai tanggal 18 Maret 2024. Oleh karena itu, pada tanggal 6 Maret 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan rapat koordinasi yang mengeluarkan 7 (tujuh) poin kesimpulan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024,”ungkapnya.
Kilion menambahkan Rapat Pleno Rekapitulasi akan tetap dilaksanakan bagi Distrik yang tidak bermasalah, dengan memperhatikan distrik yang telah siap akan langsung dilakukan rekapitulasi Hasil Perolehan Suaranya. Formulir C. Hasil Salinan di tingkat TPS wajib diserakan kepada saksi, Panwas TPS, dan PPD. “KPU Kabupaten Jayawijaya sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari PPD Wamena yang tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.
Kemudian, sambung Kilion, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat perihal imbauan tanggal 9 Maret 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik agar menyampaikan kepada calonnya masing-masing untuk tidak menghambat kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu di tingkat TPS, kampung, dan distrik terkait penyampaian Formulir C. Hasil dan Formulir D. Hasil.
Selain itu, dalam keterangan tertulisnya, Bawaslu menjelaskan saat Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten terdapat keberatan saksi yang dituangkan dalam Form D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan saksi-KPU yang pada pokoknya hasil yang dibacakan Rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat Kabupaten tidak sama dengan yang dibacakan di tingkat distrik berdasarkan Formulir C. Hasil.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan berupa surat perihal Rekomendasi pembetulan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tanggal 19 Maret 2024 yang pada pokoknya berisi pembetulan perolehan suara berdasarkan Form D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan saksi-KPU. Namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
Baca juga: Caleg Partai Perindo Minta KPU Koreksi Hasil Pileg di Dapil Jayawijaya 4
Sementara KPU yang diwakili oleh James Simanjuntak selaku kuasa hukum mengatakan Pemilihan Umum telah dilaksanakan di Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan dengan menggunakan sistim noken/ikat yang dikuti seluruh masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT untuk Distrik Asotipo sejumlah 8.617 pemilih. Selain itu, pada penghitungan serta rekapitulasi suara pada rapat penghitungan dan rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan hasil perolehan suara, Pemohon (Hersen Wetapo) dari Partai Perindo memperoleh 0 suara. Sedangkan Ronal Asso dari Partai Perindo memperoleh 4066 suara, dan Naris Wetapo dari Partai Gelora memperoleh 2080 suara, serta Antonius Wetipo dari Partai Garuda memperoleh 2.471 suara.
“Pada waktu pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara dari Distrik Asotipo oleh Panitia Pemilinan Distrik (PPD) pada rapat pleno Tingkat Kabupaten Jayawijaya dikantor KPU Kabupaten Jayawijaya, tidak ada yang keberatan, baik Pemohon maupun saksi partai lainya,” tegasnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.