JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak benar dalil pengurangan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Lampung I dan Lampung II. Hal ini disampaikan oleh Imam Munandar mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP.
“Dalil Pemohon mengenai pengurangan perolehan suara di Dapil Lampung I sebanyak 7.015 suara adalah tidak berdasar pada formulir D.Hasil Kabupaten dan D.Hasil Provinsi dalam Dapil Lampung I. Begitu juga dalil pengurangan perolehan suara di Dapil Lampung II sebanyak 6.655 suara adalah tidak benar,” ungkap Imam Munandar dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (14/5/2024).
KPU menjelaskan bahwa untuk Dapil Lampung I, perolehan suara PPP adalah 54.498 suara dan untuk Partai Garuda adalah 7.161 suara. Dalil Pemohon mengenai pengurangan perolehan suara PPP sebanyak 7.015 suara tidak benar, berdasarkan formulir D.Hasil Kabupaten dan D.Hasil Provinsi dalam Dapil Lampung I.
Dalam permohonannya, PPP mengklaim adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh KPU. Namun, KPU menyatakan dalil tersebut sangat kabur karena PPP tidak menyebutkan tingkat mana kesalahan penghitungan tersebut terjadi—apakah di TPS, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten. Mengingat Dapil Lampung I terdiri dari delapan kabupaten/kota, informasi tersebut sangat penting. PPP juga tidak menguraikan secara terperinci kesalahan yang dilakukan oleh KPU dalam penghitungan suara tersebut. Selain itu, PPP tidak menyampaikan keberatan atau mencatat keterangan pada formulir kejadian khusus atau melakukan upaya-upaya lain yang seharusnya dilakukan PPP saat proses rekapitulasi suara.
Selain di Dapil Lampung I, PPP juga mempersoalkan pemindahan suara di Dapil Lampung II. Menurut KPU, perolehan suara PPP di Dapil Lampung II adalah 14.551 suara, sementara Partai Garuda memperoleh 6.860 suara. Dalil PPP mengenai pengurangan perolehan suara di Dapil Lampung II sebanyak 6.655 suara adalah tidak benar, berdasarkan formulir D.Hasil Kabupaten dan D.Hasil Provinsi dalam Dapil Lampung II.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu, dalam keterangannya, Bawaslu menyatakan bahwa perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU adalah benar dan sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung. Rekapitulasi ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung pada tanggal 6 – 8 Maret 2024, yang didasarkan pada Formulir Model D. HASIL PROV – DPR yang telah ditandatangani oleh saksi Partai PPP dan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 1/PM.01.01/K.LA/03/2024 tanggal 6 Maret 2024, 2/PM.01.01/K.LA/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, dan 3/PM.01.01/K.LA/03/2024 tanggal 8 Maret 2024, yang mencatat perolehan suara PPP dan Partai Garuda.
Lebih lanjut, Bawaslu menyampaikan bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Tingkat Provinsi Lampung tidak terdapat pernyataan keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai PPP berdasarkan Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk Pemilihan DPR.
“Terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Tingkat Provinsi Lampung tidak terdapat pernyataan keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai PPP berdasarkan Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk Pemilihan DPR,” ujar Suheri mewakili Bawaslu.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina