JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak terdapat selisih perolehan suara Partai Gerindra dan Partai NasDem untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Buol. Hal ini disampaikan oleh Taufik Hidayat mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 104-01-02-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengenai pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buol Daerah Pemilihan Buol 3 serta Daerah Pemilihan (Dapil) Morowali 2 Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tidak terdapat selisih perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Buol,” ungkap Taufik Hidayat, Kuasa Hukum Termohon pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Selasa (14/05/2024).
KPU menjelaskan bahwa jika memperhatikan dalil permohonan Pemohon di dalam perkara ini, tidak terdapat selisih perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Buol. Berdasarkan fakta ini, sejatinya tidak ada sengketa perselisihan perolehan suara yang harus dipermasalahkan dalam perkara ini.
Terkait dalil lainnya, KPU menjelaskan bahwa Gerindra menguraikan kejadian yang terjadi di TPS 006 Desa Lamadong I, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang intinya Pemohon mendalilkan bahwa saksi Pemohon yang berada di TPS 006 menemukan peristiwa di mana Pemilih di TPS 006 dalam melaksanakan pencoblosan tidak melakukan penandatanganan Daftar Hadir Pemilih, dalil tersebut menurut KPU adalah tidak benar karena yang benar terungkap fakta dalam proses Pemungutan Suara di TPS 006 Desa Lamadong I, tidak ada mandat saksi dari Partai Gerindra yang diserahkan ke KPPS TPS 006 Desa Lamadong I (tidak ada saksi dari Partai Gerindra). Terkait keberatan saksi yang ditandatangani oleh Sofyan A. Yusuf dan disaksikan oleh Ibrahim S. Manto, merupakan keberatan saksi di tingkat kecamatan dan bukan formulir kejadian khusus/keberatan saksi di tingkat TPS.
Lebih lanjut, terhadap dalil Pemohon yang mendalilkan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 006 Desa Lamadong I, dalam kejadian tersebut telah ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buol yang kemudian telah ditindaklanjuti oleh Termohon. Sehingga secara hukum, permasalahan tersebut telah selesai dan tidak perlu lagi dipermasalahkan.
Saksi Tanda Tangan di Dapil Morowali 2
Selain mempersoalkan Daerah Pemilihan Buol 3, Partai Gerindra juga mempersoalkan perolehan suara di Dapil Morowali 2. KPU membantah dalil Partai Gerindra berkaitan dengan dalil Partai Gerindra yang menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil Morowali 2. Faktanya diketahui bahwa saksi dari Partai Gerindra yang bernama Salim telah menandatangi form model D.Hasil kabupaten Kota-DPRD KABKO Morowali 2 sehingga dapat diartikan Pemohon menerima atas hasil rekapitulasi perolehan suara untuk dapil Morowali 2. Selain itu, selama rapat pleno rekapitulasi berlangsung saksi Partai Gerindra juga tidak pernah mengajukan/menandatangani form keberatan. KPU membantah dalil Partai Gerindra tersebut di atas yang intinya menyatakan saksi Partai Gerindra menemukan terjadinya pelanggaran di beberapa TPS di wilayah Dapil Morowali 2, karena yang benar tidak ada pelanggaran-pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh Partai Gerindra. Selama pelaksanaan pemilu di TPS-TPS pada wilayah Morowali 2 tidak ada keberatan dari pihak Partai Gerindra berkenaan dengan dalil pelanggaran yang dituduhkan.
KPU juga membantah dalil Partai Gerindra terkait Termohon (KPU Kabupaten Morowali) merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali berkaitan dengan daftar hadir TPS 02 PADABAHO. Faktanya Termohon (KPU Kabupaten Morowali) sama sekali tidak pernah membuat rekomendasi apapun kepada Bawaslu pada tanggal 29 maret 2024 sebagaimana dalil Partai Gerindra.
Selanjutnya, KPU juga menjelaskan bahwa dalil Partai Gerindra yang menyatakan bahwa terdapat daftar hadir yang tidak seluruhnya ditandatangani oleh pengguna hak pilih namun dipaksakan untuk memasukkan seluruh pengguna hak pilih ke dalam Sirekap adalah dalil yang tidak benar. Tuduhan pelanggaran tersebut telah diselesaikan dan dibuatkan berita acara, yang pada intinya telah ada klarifikasi dari anggota KPPS 4 TPS 002 Desa Dampala yang menjelaskan bahwa anggota KPPS 4 awalnya menandai setiap pengguna hak pilih yang hadir di TPS ke dalam DPT karena tidak mengetahui bahwa ada form daftar hadir tersendiri yang seharusnya ditandatangani oleh pemilih DPT. Hal ini mengakibatkan sebagian pemilih yang hadir antara jam 07.00 hingga jam 10.00 tidak ada tanda tangan di daftar hadir, namun hanya ditandai di DPT. Setelah mendapat teguran dari ketua KPPS mengenai kekeliruan tersebut, KPPS 4 yang menangani daftar hadir pemilih meminta pemilih yang hadir setelah jam 10.00 untuk menandatangani daftar hadir, sedangkan pemilih yang hadir sebelum jam 10.00 tidak mungkin lagi diminta tanda tangannya. Atas alasan itulah semua data pemilih yang hadir dimasukkan semuanya ke dalam Sirekap. Selain itu, selama pelaksanaan pemilu di TPS, sebenarnya tidak ada saksi Pemohon yang mengajukan keberatan berkenaan dengan pelanggaran yang dituduhkan tersebut.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Saksi Pemohon Sepakat
Dalam perkara ini terdapat Partai NasDem sebagai Pihak Terkait yang memberikan keterangan bahwa untuk Dapil Buol 3. Menurut Pihak Terkait pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten saksi dari pihak pemohon menandatangani dan sepakat terhadap perolehan suara tersebut berdasarkan form D-Hasil Kecamatan-DPRD Kabko dan form D Hasil Kabko-DPRD Kabko. Sehingga tidak relevan apabila pemohon telah menandatangani hasil perolehan suara tersebut kemudian Pemohon mengajukan permohonan sengketa di mahkamah dan meminta PSU di seluruh dapil 3 Kabupaten buol.
“Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten saksi dari pihak pemohon menandatangani dan sepakat terhadap perolehan suara tersebut berdasarkan form D-Hasil Kecamatan-DPRD Kabko dan form D Hasil Kabko- DPRD Kabko. sehingga tidak relevan apabila pemohon telah menandatangani hasil perolehan suara tersebut kemudian Pemohon mengajukan permohonan sengketa di mahkamah dan meminta PSU di seluruh dapil 3 Kabupaten buol,” ungkap Rachmi, kuasa hukum Pihak Terkait.
Lebih lanjut, Pihak Terkait juga memberikan keterangan untuk Dapil Morowali 2, menurut Pihak Terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi di beberapa TPS yaitu, TPS 001 dan TPS 002 Kelurahan Padobaho, TPS 002 dan TPS 008 Kel. Fatufia, TPS 002, TPS 004, TPS 005, TPS 006, dan 009 Kelurahan Dampala, TPS 009 dan TPS 012 Kelurahan Keurea, TPS 002, TPS 009,TPS 012, TPS 015, dan TPS 016 Kelurahan Labota, adalah asumsi belaka. Permohon sama sekali tidak mencantumkan terjadinya penggelembungan, perpindahan, maupun suara hilang.
“Bahwa pada pokoknya dalil-dalil Pemohon adalah adanya pelanggaran administrasi di beberapa TPS yaitu, TPS 001 dan TPS 002 Kelurahan Padobaho, TPS 002 dan TPS 008 Kel. Fatufia, TPS 002, TPS 004, TPS 005, TPS 006, dan 009 Kelurahan Dampala, TPS 009 dan TPS 012 Kelurahan Keurea, TPS 002, TPS 009,TPS 012, TPS 015, dan TPS 016 Kelurahan Labota, Permohon sama sekali tidak mencantumkan terjadinya penggelembungan, perpindahan, maupun suara hilang sehingga Pihak Terkait berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon a quo adalah asumsi belaka sehingga sangat beralasan hukum untuk dikesampingkan oleh Mahkamah,” ujar Vizerd Yovan, kuasa hukum Pihak Terkait.
Baca juga: KPU Tidak Laksanakan PSU di Dapil Buol 3, Caleg Gerindra Mengadu ke MK
Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 098/LHP/PM.00.02/03/2024 tertanggal 04 Maret 2024 yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Buol, pada pokoknya dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten pada 4 Maret 2024. Terdapat saksi yang tidak bertandatangan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara DPRD Kabupaten yakni Saksi Partai Kebangkitan Nasional (tidak hadir saat hari terakhir pleno), Saksi Partai Hanura (tidak hadir saat penandatanganan), Saksi Partai Garuda (tidak hadir saat hari terakhir pleno), Saksi PAN (tidak hadir saat penandatanganan), Saksi PSI (tidak hadir saat hari terakhir pleno), Saksi Partai Ummat (tidak hadir saat penandatanganan). Perolehan suara NasDem di Buol 3 adalah 5.160 suara, Sementara Gerindra 5.079 suara.
“Bahwa dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 04 Maret 2024. Terdapat saksi yang tidak bertandatangan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara DPRD Kabupaten yakni Saksi Partai Kebangkitan Nasional (tidak hadir saat hari terakhir pleno), Saksi Partai Hanura (tidak hadir saat penandatanganan), Saksi Partai Garuda (tidak hadir saat hari terakhir pleno), Saksi PAN (tidak hadir saat penandatanganan), Saksi PSI (tidak hadir saat hari terakhir pleno), Saksi Partai Ummat (tidak hadir saat penandatanganan). Perolehan suara Partai Gerindra in casu Pemohon dan Partai Nasdem dalam hasil rekapitulasi tersebut, sebagai berikut. Nasdem 5.160 dan Gerindra 5.079 suara,” ungkap Nasrun mewakili Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan keterangan untuk Dapil Morowali 3 terkait tidak ditemukannya daftar hadir pada kotak surat suara TPS 02 Desa Padabaho dan TPS 02 Desa Dampala. Bawaslu Kabupaten Morowali menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Morowali melalui Surat Nomor 127/PM.02.02/K.ST.06/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pleno tetap dilanjutkan; menghitung surat suara yang diterima, surat suara yang digunakan, surat suara yang tidak digunakan; keberatan saksi Partai Politik dituangkan dalam form keberatan saksi; dan seluruh keadaan yang terjadi pada saat pleno TPS yang dimaksud di atas dituangkan dalam kejadian khusus.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina