JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di empat daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua Pegunungan adalah tidak jelas/kabur atau obscuur libel. Keempat dapil yang dimaksud ialah dapil Papua Pegunungan, Nduga 1, Nduga 3, dan Yahukimo 4. Hal ini disampaikan oleh Matheus Mamun Sare mewakili KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Nasdem ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pokok permohonan yang tidak menyebutkan secara rinci TPS mana saja atau direkapitulasi tingkat mana yang merugikan Pemohon merupakan bentuk permohonan yang tidak jelas atau kabur,” ujar Matheus Mamun Sare di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
Selain itu, KPU menjelaskan tidak semua wilayah di Papua Pegunungan menggunakan sistem noken. Misalnya saja, TPS di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, TPS di Kelurahan Wamena Kabupaten Jayawijaya, serta TPS di Kampung Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah tidak menggunakan sistem noken sebagaimana dimaksud dalam Bab IV A angka 1 dan angka 2 Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
KPU menyebutkan, perolehan suara Nasdem untuk pemilu DPR RI dapil Papua Pegunungan adalah 482.364 suara, pemilik suara tertinggi di antara 18 partai politik. Sementara PDIP memperoleh 202.726 suara, PAN mendapatkan 189.105 suara, serta PSI meraih 96.512 suara. KPU membantah perolehan suara Nasdem 563.339 suara.
Baca juga: Nasdem Persoalkan Kursi ke-2 dan ke-3 DPR RI Dapil Papua Pegunungan
Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak terdapat laporan dan temuan penanganan pelanggaran di Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Yalimo, maupun Kabupaten Nduga. Di sisi lain, Pihak Terkait dalam perkara ini ada tiga antara lain PKN, PAN, dan PDIP yang masing-masing menyampaikan tanggapannya pada sidang hari ini.
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara DPR RI Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, Dapil 3, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 4 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan suara Partai Nasdem 187.780 suara dan perolehan kursi ketiga; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1 adalah perolehan suara Partai Nasdem 9.044 suara; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 adalah perolehan suara Partai Nasdem 2.198 suara; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan Partai Nasdem 5.069 suara dan perolehan kursi ketiga.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.