JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Harley Alfredo Benfica Mangindaan, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Demokrat. Sidang Perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (14/5/2024) oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
KPU (Termohon) melalui kuasa hukumnya, La Radi Eno, dalam jawabannya mengatakan bahwa permohonan Pemohon bersifat tidak jelas atau obscuur libel. Selanjutnya, Pemohon menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penambahan suara untuk Calon No. Urut 1 pada 15 TPS di Kota Manado sebanyak 58 suara dan melakukan pengurangan suara untuk Calon No. Urut 2 di TPS 15 TPS di Kota Manado sebanyak 11 suara. Dalil tersebut dibantah oleh Termohon.
“Dalil Pemohon tersebut keliru karena tidak ada uraian terkait TPS 15 tersebut, baik rincian kelurahan dan kecamatan terjadinya dugaan kecurangan tersebut,” kata La Radi Eno.
Kemudian jika yang dimaksud Pemohon adalah telah terjadi pengurangan suara Caleg No. Urut 2 pada 15 TPS di Kota Manado, maka dalil Pemohon tersebut keliru karena Pemohon hanya menguraikan dugaan pengurangan suara Calon No. Urut 2 tersebut di 3 TPS. Sehingga menurut Termohon, permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Selanjutnya Termohon menyatakan menolak seluruh pernyataan, argumen, dalil permohonan Pemohon termasuk dalil Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memberi persetujuan kepada Pemohon atas nama Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M., untuk mengajukan pembatalan penetapan perolehan suara oleh Termohon di Mahkamah Konstitusi RI. Padahal, dalam setiap tahapan rekapitulasi perolehan suara telah dihadiri oleh saksi dari Partai Demokrat, dan hasil rekapitulasi tersebut disetujui oleh saksi Partai Demokrat. Dengan demikian, Partai Demokrat tidak konsisten/ konsekuen dengan mandat yang telah diberikan kepada setiap saksi di setiap tingkatan dalam seluruh proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang yang terkait dengan rekapitulasi perolehan suara di Dapil 1 Provinsi Sulawesi Utara.
Mengenai penambahan suara yang dilakukan Termohon untuk Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil Provinsi Sulawesi Utara atas nama Royke Reynald Anter, merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar. Termohon telah melakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dan tepat serta hati-hati, dihadiri oleh Bawaslu dari tingkat TPS sampai pusat, dan dihadiri pula oleh saksi-saksi dari Partai Politik, termasuk saksi dari Partai Demokrat.
Dalam persidangan, Termohon menyampaikan petitum yaitu mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya; menyatakan Mahkamah Konstitusi Tidak berwenang memeriksa perkara a quo; menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel); menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum(legal standing) dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kemudian Termohon juga memohon Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara a quo, dan menetapkan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang benar menurut Termohon yaitu Royke Reynald Anter sebanyak 18.998 dan Herley Alfredo Benfica Mangindaan sebanyak 18.952 suara.
Tanggapan Pihak Terkait
Yudha Ramon sebagai kuasa hukum Royke Reynald Anter(Pihak Terkait) menyatakan, Pemohon mempermasalahkan terjadinya penambahan perolehan suara Pihak Terkait dan pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan yang berada dalam dapil 1 untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat. Namun berdasarkan fakta hukum, Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan secara berjenjang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan se-Kota Manado, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik Indonesia di Tingkat Nasional yang tercatat dalam formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU dan D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU baik di PPK, KPU Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara, maupun di KPU Republik Indonesia khusus penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua tingkatan terkait dengan dugaan yang didalilkan Pemohon dalam Permohonannya.
“Dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak benar dan tidak memiliki dasar dan landasan hukum,” kata Yudha Ramon.
Selanjutnya Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon mengenai penambahan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 1 (satu) suara di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado yang dituduhkan Pemohon kepada Termohon dan merugikan Pihak Terkait. Dalil tersebut adalah tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan tidak disertai alasan-alasan yang jelas. Pemohon juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan waktu terjadinya penambahan secara tidak sah tersebut, di mana dilakukan, oleh siapa serta bagaimana bentuk penambahan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 1 (satu) suara di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua yang dituduhkan tersebut.
Terjadinya penambahan 1 (satu) suara terhadap perolehan suara Pihak Terkait di TPS 3 Kelurahan Dendengan Dalam bukanlah proses yang tidak sah, tapi sebagai konsekuensi dari pembetulan yang dilakukan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Paal Dua tanggal 25 Februari 2024. Pembetulan tersebut didasarkan kepada penghitungan suara ulang dan dibuatkan Catatan Kejadian Khusus di Tingkat Rapat Pleno Kecamatan yang dituangkan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu Kota Manado dalam keterangannya menyetakan telah menerima laporan dengan Nomor 006/LP/PL/Kota/25.01/III/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil, materil dan diregistrasi dengan Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.kota/25.01/III/2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan sidang pelanggaran administrasi, dengan putusan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/25.01/III/2024, tanggal 4 April 2024.
Terkait pokok permasalahan tersebut, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Manado perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Nomor 129/PM.00.02/K.SA-14/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya mengimbau KPU untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (1) sampai ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian imbauan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan metode manual dan tidak menunggu Sirekap, dan mengimbau KPU Kota Manado agar memerintahkan PPK untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan sesuai dengan jadwal.
Baca juga:
Caleg Demokrat Berebut Suara DPRD Dapil Sulawesi Utara 1
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.