JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pengisian kursi calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 Provinsi Sulawesi Utara. Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Selasa (14/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
KPU Menjawab
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam jawabannya menyatakan menolak seluruh dalil Pemohon, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh Termohon, sehingga karenanya berlaku asas siapa yang mendalilkan wajib membuktikan (burden of proof/bewijslaast). Dalam Posita yang disampaikan Pemohon dalam sidang pendahuluan, terdapat beberapa poin yang menjadi permasalahan yaitu tentang penambahan suara milik Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dan tentang suara sah serta tidak sah di 8 TPS (TPS 02 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 04 di Desa Ranotongkor, TPS 03, Desa Lemoh Barat, TPS 04 di Desa Lemoh Barat, TPS 06 di Desa Ranowangko, TPS 04 di Desa Mokupa, TPS 01 di Desa Pinasungkulan, TPS 01 di Desa Poopoh).
Menurut Termohon, penambahan suara milik Partai Demokrat dan PDI Perjuangan serta suara sah dan tidak sah di beberapa TPS dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, merupakan proses rekapitulasi berjenjang sebagaimana pasal 16 ayat 1 PKPU 5 tahun 2024.
“Dalil Pemohon bahwa terdapat selisih 5 suara yang bertambah untuk Partai Demokrat di TPS 02 Kecamatan Tombariri TImur adalah tidak benar. Dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Tombariri Timur, ada kejadian khusus yang mana telah diselesaikan di hadapan saksi dan Panwascam sehingga tidak ada keberatan dari saksi partai politik. Artinya perolehan suara Partai Demokrat di TPS 02 Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur adalah benar 102 suara,” kata kuasa hukum Termohon, Ummi Kultsum Anifah.
Selanjutnya pada Desa Ranotongkor Timur di TPS 2, menurut dalil Pemohon, telah terjadi juga penambahan suara sah dan tidak sah di desa tersebut. Termohon menegaskan, baik suara yang sah maupun tidak sah berdasarkan formulir Model C.Hasil Salinan versi Pemohon yang berjumlah 170 suara adalah tidak benar. Menurut data Termohon, terdapat 170 suara sah dan tidak sah pada C Hasil, C Hasil Salinan, dan D Hasil Kecamatan di mana pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Tombariri Timur, ada kejadian khusus yang diselesaikan di hadapan saksi dan Panwascam sehingga tidak ada keberatan dari saksi partai politik. Artinya, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah adalah 170 suara.
Pada TPS 04 Desa Ranotongkor, dalam pokok permohonan, terjadi perubahan suara PDI Perjuangan di TPS 04 Desa Ranotongkor yang tertera di formulir Model C.Hasil Salinan, dimana suara PDIP berubah dari 38 suara menjadi 48 suara. Hal tersebut tidak benar. Menurut Termohon, perolehan PDI Perjuangan pada TPS tersebut pada C Hasil yaitu 38, C Hasil Salinan 38 dan D Hasil Kabupaten 48. Sesuai rapat pleno di mana kejadian khusus telah diselesaikan sehingga perolehan PDI Perjuangan yaitu sah 48 suara.
Pada TPS 04 Desa Lemoh Barat, dalam pokok permohonan menyatakan suara PDIP bertambah 10 suara, dimana penambahan 10 suara tersebut ternyata untuk caleg nomor urut 01 dari PDI Perjuangan. Hal tersebut adalah tidak benar. Rekapitulasi telah dilakukan sesuai prosedur dan berjenjang dan perolehan suara Partai PDIP Nomor Urut 1 adalah 14 suara pada C. Hasil, C. Hasil Salinan, D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil Kabupaten.
Pada TPS 03 Desa Lemoh Barat, dalam pokok permohonan menyatakan penambahan 5 suara yang seharusnya total 18 suara menjadi 23. Hal tersebut tidak benar. Termohon tidak melakukan penambahan suara. Termohon melakukan rekapitulasi sesuai dengan mekanisme di mana perolehan suara PDI Perjuangan pada C. Hasil, C. Hasil Salinan, D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil Kabupaten adalah 28 suara. Pemohon menyatakan PPK melakukan koreksi angka khususnya di TPS tersebut di mana suara PDI Perjuangan bertambah 10, yakni dari 24 suara menjadi 34 suara sedangkan partai PAN dari 0 atau tidak ada suara menjadi 4 suara. Hal tersebut tidak benar. Perolehan suara PDI Perjuangan pada C. Hasil, C. Hasil Salinan, D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil Kabupaten adalah 34, 24, 34 dan 34 suara. Terdapat kesalahan penulisan jumlah di TPS tersebut dan dikoreksi oleh KPPS dan pada rapat pleno kecamatan dilakukan persandingan formulir Model C hasil dan C hasil Salinan dan tidak ada pihak yang keberatan terkait hal tersebut.
Pada TPS 04 Desa Mokupa, Pemohon menduga adanya penambahan 10 suara untuk PDI Perjuangan dari 44 suara menjadi 54. Hal tersebut adalah tidak benar. Perolehan suara PDI Perjuangan pada TPS tersebut di C. Hasil, C. Hasil Salinan, D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil Kabupaten adalah 54 suara.
Kemudian pada TPS 01 Desa Pinasungkulan, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS di mana hal tersebut telah dibantah oleh Termohon. Terakhir, pada TPS 01 Desa Poopoh, terdapat dugaan perbedaan jumlah surat suara dalam Formulir Model C.Hasil, dimana surat suara sah berjumlah 186 akan tetapi suara sah seluruh partai politik berjumlah 208. Hal tersebut telah dibantah oleh Termohon.
Dalam Petitum, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Termohon juga meminta Mahkamah menyatakan benar terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tanggapan PDI Perjuangan dan Bawaslu
PDI Perjuangan menjadi Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan PAN ini. Diwakili kuasa hukum Denny Franke Kaunang, PDI Perjuangan dalam keterangannya membantah pokok permohonan terkait perubahan suara sah dan tidak sah yang menyatakan terdapat penambahan suara bagi PDI Perjuangan di beberapa TPS. PDI Perjuangan menyatakan setuju dengan hasil putusan KPU.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara hadir dalam persidangan diwakili oleh Ardile Mewoh. Menanggapi pokok permohonan Pemohon, Bawaslu menegaskan tidak terdapat penanganan pelanggaran Pemilu yang bersumber dari laporan maupun temuan serta penyelesaian atas permohonan sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa.
Baca juga:
PAN Sinyalir Penambahan dan Pengurangan Suara di Dapil Minahasa 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.