JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 232-02-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Soderi Tario, calon anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1.
Persidangan perkara tersebut dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Senin (13/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
KPU (Termohon) dalam jawabannya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Dapil 2 Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena Pemohon tidak melampirkan persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan dalam hal ini persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa. Kemudian, Termohon berpandangan bahwa Pemohon tidak tepat sebagai Pemohon karena Pemohon mempermasalahkan suara partai politik bukan suara Pemohon sehingga menurut Termohon seharusnya yang mengajukan Permohonan adalah Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a PMK 2/2023.
“Permohonan Pemohon a quo bersifat tidak jelas atau obscuur libel. Hal ini disebabkan tidak jelas terkait maksudnya dari 5 anggota KPPS Kecamatan Ulu Ogan karena KPPS berada dalam tingkat TPS sedangkan dalam tingkat kecamatan yaitu adalah PPK sebagaimana tertuang di dalam permohonan,” kata kuasa hukum Termohon, Juanita Bil.
Kemudian, Permohonan a quo tidak jelas/kabur karena terkait dengan maksud surat suara yang tidak diperbaiki, karena dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan umum tidak dikenal dengan adanya surat suara diperbaiki. Termohon menegaskan kembali bahwa permohonan Pemohon tidak jelas/kabur karena tidak jelas menyebutkan kecamatan yang menjadi tempat pemilihan umum yang dipermasalahkan oleh Pemohon karena Kabupaten Ogan Komering Ulu Daerah Pemilihan 2 yang meliputi Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Pengandonan, Ulu Ogan, Semidang Aji, Lengkiti, dan Muara Jaya.
Kemudian Termohon memaparkan soal pokok permohonan, Termohon menegaskan berdasarkan D Hasil KECAMATAN-DPRD KABKO Kecamatan Ulu Ogan dijelaskan bahwa Kecamatan Ulu Ogan terdiri dari 7 Kelurahan/Desa dengan total jumlah pemilih DPT Laki laki dan Perempuan berjumlah 6.462. Sebanyak 5.210 Pengguna Hak Pilih (DPT) Laki-laki dan Perempuan berjumlah (hak pilih yang digunakan), Pengguna Hak Pilih (DPT) Laki-laki dan Perempuan berjumlah 5, Pengguna Hak Pilih Khusus Laki-laki dan Perempuan berjumlah 2, dengan total 5217 hak pilih.
Terkait rekapitulasi, Model D Hasil KECAMATAN-DPRD KABKO Kecamatan Ulu Ogan Daerah Pemilihan 2 telah ditandatangani oleh saksi-saksi Partai Kebangkitan Bangsa yang hadir pada saat rapat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten/kota Ogan Komering Ulu. Setelah proses rekapitulasi, suara Termohon telah sesuai dengan D KECAMATAN-DPRD KABKO Kecamatan Ulu Ogan dengan Lampiran Model KECAMATAN-DPRD KABKO Kecamatan Ulu Ogan sehingga Pemohon mendalilkan adanya ketidaksesuaian adalah asumsi Pemohon saja yang tidak berdasar.
Salah Lokus
M. Ibrahim Adha selaku kuasa Pihak Terkait menerangkan bahwa perolehan suara Pemohon pada Kabupaten Ogan Komering Ilir Dapil II untuk kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Pengandonan, Kecamatan Semidang Aji, Keecamatan Lengkiti, dan Kecamatan Muara Jaya sudah sesuai dan tidak dipermasalahkan oleh Pemohon. Berdasarkan dalil Pemohon, Pemohon telah salah menempatkan tempat (locus) di dalam Permohonannya sehingga permohonan a quo menjadi kabur dan tidak jelas.
Bawaslu
Bawaslu dalam keterangannya menjelaskan adanya kejadian khusus, laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 pada tanggal 25 Februari 2024, dengan tindak lanjut laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel, dan termasuk jenis pelanggaran Pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, Bawaslu melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menghentikan penanganan pelanggaran karena tidak lengkap barang bukti yang disampaikan.
Dugaan pelanggaran selanjutnya yaitu laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024, dengan tindak lanjut laporan dinyatakan memenuhi syarat formil akan tetapi tidak memenuhi syarat materil, karena pelaporan dan pokok laporan telah ditangani sebelumnya oleh Bawaslu OKU selanjutnya Bawaslu Oku menyampaikan Pemberitahuan status laporan pada tanggal 27 Februari 2024.
Kemudian, terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024, dengan tindak lanjut laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan tetapi tidak memenuhi syarat materil, karena pelaporan dan pokok laporan telah ditangani sebelumnya oleh Bawaslu OKU selanjutnya Bawaslu Oku menyampaikan Pemberitahuan status laporan pada tanggal 27 Februari 2024.
Baca juga:
Dalilkan Suara Berpindah, Caleg PKB Minta MK Koreksi Hasil Keputusan KPU
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.