JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 220-01-14-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrat untuk pengisian calon anggota DPR RI atas nama Alfi N. Rustam nomor urut 9 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Senin (13/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
KPU (Termohon) dalam jawabannya menyatakan permohonan Pemohon cacat formil karena diajukan tanpa terlebih dahulu melakukan upaya administrasi berupa upaya keberatan baik kepada Termohon maupun ke Bawaslu di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi, sehingga harusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Pada rekapitulasi suara yang telah dilakukan berjenjang, saksi Pemohon tidak pernah sama sekali mengajukan keberatan terhadap tuduhan seperti yang didalilkan Pemohon dalam permohonan a quo yang mengatakan adanya kesalahan penghitungan rekapitulasi suara yang dilakukan Termohon,” kata kuasa hhukum Termohon, Ori Rahman.
Kemudian, pada rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat kecamatan hingga Provinsi, saksi Pemohon tidak pernah mengisi atau mencatatkan adanya dugaan pelanggaran atau keberatan pada dokumen D-Kejadian Khusus. Terkait dalil Pemohon yang menduga adanya pelanggaran pemilu pada Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Muara Pinang di Kabupaten Empat Lawang, argumentasi tersebut tidak didukung upaya administrasi dari Pemohon untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan ke Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Muara Pinang maupun Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
“Termohon telah melakukan penghitungan dan pencatatan perolehan suara dengan benar, serta telah melakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan yang terakhir pada tingkat KPU RI. Jika memang terjadi kesalahan, seharusnya dituangkan ke dalam formulir kejadian khusus,” tegas Rahman.
Tanggapan Bawaslu
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu menemukan ketidaksesuaian dalam jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, DPRD Provinsi, dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK untuk jenis pemilihan yang sama yang dicantumkan dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPR saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pemilu pada saat pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Maret 2024, sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 03/LHP/PM.01.01/03 2024 tanggal 8 Maret 2024, di mana adanya ketidaksesuaian dalam jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah, DPR RI, DPRD Provinsi, dengan Jumlah pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK untuk jenis pemilihan yang sama yang dicantumkan dalam formulir Model D. HASIL KABKO-DPR saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, atas adanya ketidaksesuaian tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menjadikannya temuan dugaan pelanggaran Administrasi dan dilakukan penanganan pelanggaran dengan menyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat, dengan hasil putusan berdasarkan Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor: 002/TM.AC/ADM.PUBWSL. PROV/06.OO/lll/2024.
Baca juga:
Suara Dikurangi, Caleg Partai Demokrat Persoalkan Hasil Pileg di Dapil Sumatera Selatan II
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.