JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk hasil pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 5, Dapil Kota Palembang 6, dan Dapil Sumatera Selatan 9.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Senin (13/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
KPU (Termohon) dalam jawabannya menyatakan perrmohonan Pemohon bersifat tidak jelas atau obscuur libel. Hal ini disebabkan Pemohon melakukan kesalahan dalam perhitungan suara sehingga selisih suara yang didapat juga merupakan angka yang salah. Kemudian, terdapat ketidakkonsistenan jumlah selisih dari hasil perhitungan suara perolehan untuk partai PAN versi Pemohon dan Termohon.
“Persandingan perolehan suara Partai PAN menurut Termohon adalah 3.504 sedangkan menurut Pemohon adalah 3.434 suara sehingga terdapat selisih minus 70 (-70). Hasil ini tercantum pada Permohonan a quo halaman 5. Kemudian, pada C Hasil Plano/Salinan dan D Hasil Salinan Kecamatan di Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, perolehan suara PAN menurut Termohona adalah 12 (C-hasil plano/Salinan) dan 82 (D-Hasi kecamatan),” kata kuasa hukum Termohon, Bambang Handoko.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahhkamah agar menolak seluruh permohonan Pemohon. “Termohon memohon kepada mahkamah untuk menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang perkara a quo, dan menetapkan hasil terolehan suara adalah benar menurut Termohoh,” tegas Bambang.
Tanggapan PAN
Audi Rahmat, Kuasa hukum PAN (Pihak Terkait) menyampaikan bahwa Pihak TErkait telah menyiapkan rekapitulasi versi Pihak Terkait yang telah disertai bukti-bukti.
“Menurut kami, perolehan suara PAN yaitu 3.504 sedangkan menurut Pemohon yaitu 3.434. Kemudian, perolehan suara PKB menurut kami yaitu 3.479 dan menurut Pemohon yaitu 3.469. Perolehan suara Partai Gerakan Indonesia versi kami 4.023, sedangkan versi Pemohon 4.072. Perolehan suara PDIP menurut kami adalah 1.217 dan versi Pemohon 1.238,” kata Audi Rahmat.
Menurut Pemohon, terdapat penambahan suara PAN sebanyak 70 suara, pengurangan Partai Gerindra sebanyak 49, dan PDI Perjuangan sebanyak 21 suara. Pihak Terkait menegaskan bahwa dalil tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum mengingat perolehan suara PAN sebanyak 3.504 suara berdasar C Hasil, C Hasil Salinan, dan D hasil Salinan.
Tanggapan PKN
Partai Kebangkinan Nusantara (PKN) diwakili oleh Wahyudi sebagai kuasa hukum menanggapi dalil Pemohon mengenai terjadinya penggelembungan suara pada Pihak Terkait (PKN) di Kecamatan Keluang di beberapa TPS. Namun Pemohon tidak bisa mendalilkan penambahan suara atau suara tidak sah itu dari mana sehingga permohonan tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel).
“Karena ada Ketidaksesuaian serta ketidakjelasan jumlah penghitungan suara sebagaimana dalil-dalil permohonan a quo, maka sudah sepatutnya dan berdasarkan hukum apabila Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi Pihak Terkait, dengan menyatakan Permohonan Pemohon menurut hukum adalah Tidak Jelas (obscuur libel), untuk hal ini agar eksepsi dari pihak terkait dan menyatakan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verlaard),” tegas Wahyudi.
Tanggapan PDI Perjuangan
PDI Perjuangan selaku Pihak Terkait perkara ini pun menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas karena terdapat ketidaksinkronan antara posita dan petitum permohonan. Pada posita, dalil-dalil mengarahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Sedangkan pada petitum, Pemohon tidak meminta untuk dilakukan PSU dan hanya meminta untuk ditetapkan perolehan suara menurut Pemohon.
“Kami memahami jika Pemohon tidak ingin dilakukan PSU karena apabila dilakukan PSU, akan terjadi kekalahan lebih besar lagi. Hal ini pernah terjadi karena telah dilakukan PSU lanjutan karena kekurangan kertas suara partai Pemohon yang berkurang karenanya Pemohon tidak meminta untuk dilakukan PSU kembali dalam petitumnya” jelas Fajri.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu dalam keterangannya melaporkan kejadian-kejadian khusus yang terjadi selama proses Pemilu. Laporan dimaksud yaitu yaitu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 003/LP/PL/Kab/06.06/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiel dan diregistrasi dengan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.06/II/2024 pada tanggal 5 Maret 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, dituangkan dalam hasil Sidang pemeriksaan administratif pemilu, Bawaslu Kabupaten Lahat dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.06/II/2024 tanggal 21 Maret 2024.
Kemudian terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lahat dengan Nomor: 006/LP/PL/Kab/06.06/III/2024 pada tanggal 8 Maret 2024, berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran, laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil.
.
Baca juga:
Dalilkan Kecurangan Di Tiga Dapil Sumatera Selatan, PKB Minta Koreksi Keputusan KPU
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.