JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan 3, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Pemohon Perkara Nomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Golkar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel 1 MK Suhartoyo tersebut, KPU yang diwakili oleh Dani Fahrozi Nasution selaku kuasa Termohon menyampaikan telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Provinsi Papua Selatan. Dalam hal terdapat keberatan masih diberikan kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5/2024). Namun dalam faktanya, saksi Pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara karena Termohon telah menjalankan tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, sambung Dani, pelaksanaan DPRD Provinsi Dapil Papua Selatan 3 dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara telah sesuai peraturan perundang-undangan di tingkat Provinsi Papua Selatan.
“Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat Provinsi terdapat keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi Papua Selatan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan penyandingan data,” terangnya.
Atas keberatan hasil penghitungan perolehan suara tersebut diatas, saksi Partai Politik lainnya tidak mengajukan sama sekali sampai dicatatkan hasil penghitungan perolehan suara, yang mana saksi Pemohon juga tidak mengajukan keberatan sama sekali mulai dari tingkat kecamatan hingga di tingkat Provinsi Papua Selatan.
Baca juga: Golkar Minta Pembatalan Keputusan KPU Sepanjang Dapil Papua Selatan 3
Dalil Penggelembungan Suara
Sementara PAN selaku Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Nur Ikhsan Hasanuddin menegaskan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PAN seperti yang didalilkan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya tidaklah benar. Hal itu dikarenakan berdasarkan D Hasil PROV-DPRD PROV perolehan suara PAN sebanyak 5.690 suara.
“Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan No. 10 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Selatan Tahun 2024,” terang Ikhsan.
Ikhsan menambahkan perubahan jumlah suara PAN pada D. Hasil PROV-DPRD PROV, didasarkan pada surat keberatan yang dilakukan oleh Pihak Terkait kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan berdasarkan surat tanda bukti penyampaian laporan pada tanggal 08 Maret 2024. Hal ini membuktikan bahwa Pihak Terkait tidak menerima hasil dari Pleno KPU Kabupaten Mappi.
Kemudian, dalil Pemohon yang menyatakan jika C-Hasil Pihak Terkait untuk menjadi dasar keberatan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Selatan Daerah Pemilihan Papua Selatan 3 adalah tidak sah dan tidak benar. Menurut Ikhsan, Pihak Terkait mendapatkan dokumen C-Hasil tersebut setelah mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Mappi.
Sedangkan PKB sebagai Pihak Terkait lainnya melalui Raden Adidarmo Pramudji mengatakan Pemohon mendalilkan adanya protes dari saksi pemohon, tetapi dalam pelaksanaannya tidak terdapat Formulir Keberatan/Kejadian Khusus yang diajukan oleh Saksi Pemohon untuk Rekapitulasi Perolehan Suara DPR RI. “Dalil-dalil Pemohon pada butir (3) halaman (7) adalah dali-dalil yang lebih tepat ditanggapi oleh pihak Termohon dan oleh karena itu Pihak Terkait tidak akan menanggapinya,”tegas Adidarmo.
Sedangkan Partai NasDem yang merupakan Pihak Terkait lainnya menegaskan saksi Pemohon telah menyetujui hasil Rekapitulasi dengan melakukan tanda tangan pada Form Model D.Hasil KABKO-DPR. Dalam sidang tersebut, Bawaslu yang pada intinya menyatakan setelah terjadi perubahan angka perolahan suara untuk Partai Amanat Nasional, Partai PPP, Partai Ummat , maka saksi dari Partai PAN menyatakan jumlah total perolahan suara sudah sesuai dan saksi menyatakan sah. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.