JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan permohonan oleh Partai Amanat Nasional untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 9 telah dicabut. Hal ini disampaikan oleh Moh. Fahruddin selaku kuasa hukum KPU (Termohon) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (2/5/2024) pagi, Pemohon melalui kuasanya hukumnya menyampaikan pencabutan permohonan perkara. Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan.
“Yang Mulia izinkan saya dalam kesempatan ini hanya mengantarkan amanah dari ketua Partai Amanat Nasional perilah pencabutan permohonan perkara nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Yang Mulia. Dalam hal ini besar harapan kami agar kiranya Yang Mulia berkenan menerima permohonan pencabutan kami yang telah ditanda tangani langsung oleh ketua Partai Amanat Nasional,” ujar Moh. Fahruddin dalam sidang yang digelar pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: PAN Cabut Permohonan PHPU untuk Dapil Jakarta 9
Sebelumnya Pemohon mendalilkan terdapat praktik kecurangan dan/atau Pelanggaran yang merugikan perolehan suara Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi di Dapil DKI Jakarta 9 secara signifikan, sehingga menguntungkan perolehan suara partai lain, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.
Pemohon dalam permohonannya kepada MK menduga bahwa penambahan suara signifikan untuk partai lain di Dapil Jakarta 9 berasal dari penggunaan surat suara yang tidak sah. Surat suara tersebut meliputi surat suara yang tidak terpakai dan surat suara tidak sah yang dihitung sebagai surat suara yang sah oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum).
Lebih lanjut, Pemohon menyatakan bahwa penambahan-penambahan suara yang terakumulasi secara signifikan tersebut, secara nyata telah membuktikan terjadinya ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam penyelenggaraan Pemilu. Pemohon menduga bahwa Termohon, dalam pengisian Calon Keanggotaan DPRD Provinsi di Dapil DKI Jakarta 9, telah jelas terindikasi dan/atau patut diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina