JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 278-01-17-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 2, Provinsi Sumatera Selatan.
Persidangan perkara tersebut dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Senin (13/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Termohon (KPU) dalam jawabannya menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas. Pemohon mendalilkan telah terjadi perpindahan suara milik Pemohon di Dapil Sumatera I ke Partai Garuda sebanyak 7.010 suara dan perpindahan suara di Dapil Sumatera II sebanyak 14.210. Namun, dalam dalil tersebut Pemohon tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana suara Pemohon berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana Termohon melakukan kesalahan penghitungan sehingga membuat suara Pemohon menjadi berkurang.
“Pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang dimaksud oleh Pemohon terjadi kesalahan penghitungan oleh Termohon. Pemohon juga tidak menguraikan secara terperinci kesalahan Termohon dalam penghitungan suara tersebut di antaranya terkait apakah Pemohon sudah menyampaikan keberatan dan mencatatkan keterangan pada formulir kejadian khusus atau upaya-upaya lain yang seharusnya dilakukan Pemohon saat proses rekapitulasi suara Pemohon. Oleh karena itu Mahkamah seharusnya memutuskan bahwa Permohonan tidak dapat diterima,” kata Muhammad Mukhlasir, kuasa hukum Termohon.
Termohon menegaskan tidak melakukan kesalahan penghitungan dalam penetapan hasil perolehan suara tingkat nasional tersebut. Selanjutnya Termohon menjelaskan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar di Dapil Sumatera Selatan I dan Sumatera Selatan II, dan perolehan kursi Anggota DPRD Kota Palembang pada Dapil Palembang 2 yaitu 7.151 suara dan perolehan suara PPP menurut Termohon di Dapil Sumatera Salatan I yaitu 18.939. Perolehan suara Partai Garuda di Dapil Sumatera Selatan II menurut Termohon adalah 14.318 suara dan PPP 36.342 suara.
“Faktanya perolehan suara Pemohon telah sesuai berdasarkan perhitungan berjenjang yang dilakukan oleh Termohon”, Muhammad Mukhlasir.
Tanggapan NasDem
Partai NasDem selaku Pihak Terkait dalam perkara ini memohon kepada Mahkamah agar mengesampingkan permohonan Pemohon karena telah diputus oleh Bawaslu melalui putusannya nomor 001 tahun 2024 dan 006 tahun 2024 tanggal 30 Maret 2024.
Selain itu, NasDem juga menilai permohonan Pemohon tidak jelas. Pemohon mempermasalahkan sejumlah 107 suara di 8 TPS dan hilangnya 53 suara di mana pada dalil permohonan, Pemohon tidak menjelaskan terkait uraian hilangnya suara tersebut.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu dalam keterangannya menanggapi dalil Pemohon mengenai adanya perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada partai Garuda sebanyak 7.010 dan 14.210 suara. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses, pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melalui surat Nomor: 65/PM.00.01/K.SS/03/2024 tanggal 5 Maret 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU agar melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Suara Pemilihan Umum.
Kemudian Bawaslu menanggapi dalil Pemohon mengenai pengurangan perolehan suara Pemohon dan penambahan suara Partai NasDem. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu Kota Palembang dengan mengeluarkan instruksi kepada Panwascam Se-Kota Palembang, melalui surat Nomor: 078/PM.00.02/K.SS-16/02/2024 tanggal 17 Februari 2024 yang pada pokoknya berisi perintah kepada Panwascam agar dapat memastikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta agar dapat mengambil Dokumentasi C1 – Hasil (Plano) Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, baik secara foto maupun scan yang melibatkan Staf Panwascam agar menyimpan datanya di dalam flash disk dan tersusun secara rapi per/draf kolom dengan nama Kecamatan, Desa, No TPS dan masing-masing draf kolom sesuai pemilihan (Presiden, DPR RI, DPD, DPRD PROV, DPRD Kab/Kota) sebagai perbandingan data pembanding jika ada laporan perselisihan suara.
Baca juga:
PPP Tuding Penggelembungan Suara Nasdem Dapil Palembang 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.