JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Caleg Golkar, Hendra Widjaja tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Alasan KPU adalah Hendra tidak dapat menunjukkan bukti surat persetujuan tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar. Hal ini disampaikan oleh Dani Fahrozi Nasution mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 03-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Hendra Widjaja, calon Anggota DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Jakarta 9.
“Bahwa mengingat Pemohon tidak mampu menunjukkan bukti surat persetujuan secara tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik asal Pemohon, maka secara yuridis formil Pemohonan Pemohon mengandung cacat formil karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh PMK No. 2 Tahun 2023. Oleh karenanya sudah layak serta beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” ungkap Dani selaku kuasa hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa terjadinya penambahan perolehan suara bagi Calon Legislatif atas nama Andri Santosa di 188 TPS sebanyak 1.447 suara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon adalah tidak benar. Hal ini karena proses pemungutan dan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, telah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme/aturan hukum yang berlaku.
KPU juga menyatakan bahwa setelah rekapitulasi tingkat kecamatan pada tiap kecamatan di pada Dapil DKI Jakarta 9 selesai, dilanjutkan rekapitulasi Tingkat KPU Kota Jakarta Barat pada tanggal 3 Maret 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 dan menghasilkan D.Hasil Kabupaten/Kota pada DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 9 yang telah ditandatangani oleh Saksi Partai Golkar tanpa adanya keberatan dari Saksi tersebut. Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Baca juga: Dalilkan Penggelembungan Suara di Dapil Jakarta 9, Caleg Golkar Minta KPU Koreksi Keputusan
Adanya Laporan
Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa berkaitan dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 011/LP/PL/Prov/12.00/III/2024 yang disampaikan Pemohon, pada 7 Maret 2024, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima laporan dari Pemohon atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kalideres, yang menyebabkan perolehan suara Andri Santosa bertambah. Laporan tersebut dituangkan dalam Formulir B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PL/Prov/12.00/III/2024.
Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran, laporan tersebut pada pokoknya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, serta dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang selanjutnya diregister dengan Nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/12.00/III/2024 tanggal 13 Maret 2024.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak dan saksi, hasil pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu menyimpulkan pada pokoknya bahwa Laporan Pemohon memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga laporan diteruskan kepada tahap penyidikan di Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Surat Nomor 36/PP.01.01/K.JK/04/2024, Perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu tanggal 1 April 2024.
Selain laporan di atas, Bawaslu menerangkan bahwa menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 024/LP/PL/Prov/12.00/III/2024 yang disampaikan Pemohon pada tanggal 16 Maret 2024 atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait tindakan PPK Kalideres dan KPU Kota Jakarta Barat yang melakukan penginputan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut dituangkan dalam Formulir B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 024/LP/PL/Prov/12.00/III/2024.
“Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima Laporan Pemohon atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait tindakan PPK Kalideres dan KPU Kota Jakarta Barat yang melakukan penginputan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut dituangkan dalam Formulir B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 024/LP/PL/Prov/12.00/III/2024,” ungkap Benny Sabdo Perwakilan Bawaslu.
Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran, laporan tersebut pada pokoknya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil serta dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administratif tertanggal 16 Maret 2024. Kemudian, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa melalui Sidang Terbuka Pemeriksaan Pelanggaran Administratif dan telah diputus pada hari Kamis, 4 April 2024. Berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Serta memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengemukakan bahwa Pemohon mendalilkan terjadi Pelanggaran administrasi, Pelanggaran proses Pemilu, dan terjadi penggelembungan suara. Menurut Kuasa Pemohon, baik menurut Termohon maupun Pemohon, suara yang diperoleh oleh Pemohon adalah sebanyak suara 11.222 suara. Sementara Andri Santosa, menurut Pemohon, seharusnya memperoleh suara 10.168 suara, akan tetapi oleh Termohon ditetapkan perolehan suaranya 11.615 suara. Dengan demikian terdapat selisih 1.147 suara. Pemohon menduga bahwa penggelembungan suara ini dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024.
Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina