JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Pemohon atau kuasanya Perkara Nomor 206-02-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh Fenty Lindari Amir Fauzi, calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai NasDem, tidak hadir dalam Pemeriksaan Persidangan Pendahuluan tanpa alasan yang sah. Untuk itu, KPU meminta Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Demikian keterangan KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Menurut KPU, ketidakseriusan Pemohon tampak lebih jelas karena, berdasarkan keterangan dari petugas keamanan sidang, Kuasa Hukum Pemohon sesungguhnya telah melakukan registrasi kehadiran dan meninggalkan KTP di loket registrasi Mahkamah Konstitusi. Namun, Kuasa Hukum Pemohon kemudian menukar kembali tanda registrasi dengan mengambil kembali KTP yang dititipkan, dan selanjutnya meninggalkan gedung Mahkamah Konstitusi tanpa mengikuti persidangan pendahuluan.
Baca juga: Caleg Partai NasDem yang Persoalkan Dapil Jakarta 7 Tidak Hadir di Persidangan
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (2/5/2024) siang, Pemohon tidak hadir meskipun sudah diberikan cukup waktu. Karena Pemohon tidak hadir, Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, menyimpulkan bahwa Pemohon tidak serius dalam mengikuti proses persidangan.
“Karena dipanggil tidak ada, dinyatakan Pemohon tidak serius,” ungkap Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Sebelumnya, Pemohon, dalam permohonannya, mendalilkan terjadinya perbedaan penghitungan perolehan suara antara data Termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan data yang disajikan Pemohon berdasarkan salinan C1 se-Dapil DKI Jakarta 7. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk Pemohon adalah 19.320 suara, berbeda dari jumlah 4.108 suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, Wibi Andrino, calon legislatif NasDem nomor urut 5, seharusnya memperoleh 9.002 suara, berbeda dari jumlah 23.925 suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Termohon.
Dalam Permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina