JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR di Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II, DPRD Kabupaten Lahat 4. Permohonan Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Persidangan perkara tersebut dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Senin (13/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon (KPU) menyampaikan jawaban KPU atas permohonan NasDem. Nurdin mengatakan permohonan Pemohon bersifat tidak jelas atau obscuur libel. Hal yang mendasari jawaban ini adalah bahwa dasarnya Pemohon tidak keberatan atas perolehan suara Partai NasDem yang telah ditetapkan oleh Termohon yaitu sebanyak 427.494 suara. Kesimpulannya, jumlah perolehan suara Pemohon, menurut versi Pemohon dan versi Termohon adalah sama. Dalam perkara PHPU tersebut, Pemohon mempersoalkan perolehan suara partai lain, yakni Partai Demokrat (Pihak Terkait) yang oleh Pemohon perolehan suaranya dianggap bertambah. Pemohon berpendapat bahwa perolehan suara Partai Demokrat adalah sebanyak 141.555 suara, sedangkan menurut Termohon adalah sebanyak 143.856 suara, sehingga terdapat kelebihan atau penambahan suara sebanyak 2.301 suara.
Menurut Termohon, yang menjadikan perkara tersebut tidak jelas adalah Pemohon tidak menjelaskan hubungan antara kelebihan suara tersebut dengan perolehan suara Pemohon. Pemohon juga tidak menjelaskan kelebihan suara tersebut berasal dari mana dan perolehan suara partai mana yang menjadi berkurang sebagai akibat dari bertambahnya perolehan suara Partai Demokrat. Oleh karena itu, dalil yang demikian itu adalah tidak jelas.
Dalam permohonan Pemohon, untuk perolehan di daerah Sumatera Selatan 1 dan 2 mengalami hal yang sama yaitu terdapat penambahan suara dari Pihak Terkait. Jika di Sumatera Selatan 1 terdapat penambahan pada Partai Demokrat, sedangkan di Sumatera Selatan 2 terdapat penambahan suara pada Partai PKS.
“Pemohon tidak menjelaskan uraian terkait penambahan suara tersebut, tidak menjelaskan penambahan suara pada partai Terkait terjadi di TPS mana saja, juga tidak menjelaskan suara berkurang pada partai tertentu karena seharusnya jika ada penambahan suara suatu partai, maka akan ada pengurangan suara di partai lain,” kata Nurdin.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi menerima Eksepsi Termohon dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tanggapan Pihak Terkait.
Partai Demokrat selaku Pihak Terkait perkara ini dengan tegas membantah dalil-dalil Pemohon. Partai Demokrat juga menegaskan tidak ada penambahan suara dari partai lain.
“Pihak Terkait menolak atau membantah secara tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo. Kami juga menegaskan bahwa Pihak Terkait tidak mengalami penambahan suara dan tidak mengambil satu pun suara dari partai politik peserta pemilu lainnya termasuk dari Pemohon, begitu juga tidak ada yang mengurangi perolehan suara Pemohon di beberapa TPS,” kata kuasa hukum Partai Demokrat, Mualimin.
Pihak Terkait selanjutnya, Partai Golkar, menyoroti permohonan Pemohon tidak menguraikan mengenai kesalahan penghitungan. ‘‘Objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang mempengaruhi perolehan kursi Permohonan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. Sebagai konsekuensi diajukannya permohonan, maka dalam permohonan Pemohon harus menguraikan kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon, dalam Permohonan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut,’’ kata kuasa hukum Partai Golkar, Ahmad Suherman.
PKS yang juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini menanggapi dalil Pemohon mengenai selisih perolehan suara yang diajukan oleh Pemohon. Menurut PKS, dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum. PKS menegaskan bahwa jumlah perolehan suaranya yang benar yaitu yang telah ditetapkan oleh Termohon.
“Dalam rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Termohon, perolehan suara Pihak Terkait (PKS) di beberapa TPS tertentu mengalami pembetulan sehingga terjadi perubahan angka perolehan suara, dan pembetulan itu dilaksanakan oleh Termohon sesuai dengan prinsip rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (6) huruf h PKPU Nomor 5 tahun 2024. T,“ kata kuasa hukum PKS, Martadinata.
Sementara itu, Pihak Terkait berikutnya, PDI Perjuangan pada intinya sependapat dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon. “Kami tidak menyampaikan secara tertulis untuk perkara a quo. Kami hanya menyampaikan bahwa kami menyetujui hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon),” kata Fajri Safii, kuasa hukum PDI Perjuangan (Pihak Terkait).
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu diwakili Muhammad Sarkani dalam keterangannya menjelaskan adanya laporan pada 6 Maret 2024. Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang selanjutnya merekomendasikan KPU Kabupaten Banyuasin untuk memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan ketentuan. Terkait laporan pada 13 Maret 2023, ditemukan bahwa telah terjadi pelanggaran administratif pemilu.
Terkait dalil penambahan suara yang dilaporkan oleh Pemohon, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan imbauan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar KPU memerintahkan jajarannya agar mematuhi ketentuan peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.
Baca juga:
NasDem Klaim Raih Kursi Kedelapan DPR Dapil Sumatera Selatan I
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.