JAKARTA (Suara Karya): Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir, tak masuk kerja pada Jumat, 2 Mei 2008.
"Setiap PNS di lingkungan Pemprov DKI mulai tingkat provinsi sampai kelurahan harus tetap masuk kerja pada hari Jumat, 2 Mei 2008. Itu kan hari kejepit, tetapi tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu," ujar Wakil Gubernur DKI Prijanto usai rapat Muspida di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4).
Menurut Prijanto, pasti ada sanksi bagi PNS yang mangkir sesuai PP Nomor 10 tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lambat satu tahun, pemotongan gaji sebesar kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat/golongan paling lama satu tahun.
Wagub Prijanto menegaskan, sebagai pelayan publik, seharusnya PNS itu mesti sigap dan cepat dalam melayani berbagai kebutuhan warga Ibu Kota. "Bukan memberikan contoh yang buruk dengan mangkir," ujarnya.
Pernyataan Wagub didukung kalangan anggota DPRD. "PNS yang mangkir pada 2 Mei harus ditindak tegas. Mereka itu kan digaji menggunakan uang rakyat sehingga tidak bisa seenaknya membolos, tidak masuk kerja," ujar anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan) DPRD DKI Ahmad Husin Alaydrus.
"Sanksi itu harus diberikan secara merata, tak peduli dia itu wali kota, kepala dinas, camat, lurah maupun PNS biasa. Selain itu, uang kesranya dipotong 50 persen, kenaikan golongan ditunda satu tahun. Kalau dia pejabat dipindahkan ke Kabupaten Kepulauan Seribu supaya jera," kata wakil dari Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahaan) DPRD DKI Martin Oktavianus Makatita mengatakan, pemberian sanksi itu harus berdampak jera bagi PNS Pemprov DKI, sehingga wajar jika tunjangan kesra dan kenaikan gaji berkala ditunda.
Saat ini, PNS Pemprov DKI golongan I dan II diberikan tunjangan kesra sebesar Rp 700 ribu per bulan, sedangkan golongan III menerima Rp 700 ribu dipotong 15 persen. Selain, tunjangan kesra, PNS Pemprov DKI juga mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang besarnya Rp 1,5 juta.
Selama ini, persoalan pegawai mangkir telah menjadi masalah krusial di Pemprov DKI. Misalnya yang terjadi pada sehari setelah libur Hari Raya Imlek 2559, Kamis, 7 Februari lalu, banyak PNS tidak masuk kerja pada hari berikutnya, Jumat 8 Februari.
Dari hasil sidak yang dilakukan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) DKI, Jumat pagi 8 Februari, tercatat dari 23.212 PNS sebanyak 2.180 orang tidak masuk kerja. Bahkan 806 di antaranya tanpa keterangan alias mangkir. Selain mangkir, pegawai lainnya yang tidak masuk dikarenakan berbagai alasan. Di antaranya 267 pegawai karena sakit, 324 izin, 130 cuti, 71 dengan alasan mengikuti pendidikan, dan 582 tugas luar.
Pegawai yang melanggar jam atau mangkir kerja pascalibur Tahun Baru Imlek lalu telah dikenai sanksi sesuai PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS.
Masih banyaknya pegawai yang mangkir juga membuat Gubernur DKI Fauzi Bowo berang. Fauzi Bowo telah menyetujui sanksi tegas sesuai aturan yang ada bagi jajarannya yang membandel tidak masuk kerja usai cuti Tahun Baru Imlek.
PNS yang mangkir diberi sanksi berupa surat peringatan. Surat peringatan tersebut nantinya akan disimpan sebagai acuan penilaian kinerja PNS bersangkutan.
Cuti bersama tahun 2008 meliputi tanggal 11 Januari yaitu cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru 1429 H yang jatuh pada hari Kamis 10 Januari; 29, 30 September dan 3 Oktober yaitu cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 H yang jatuh pada tanggal 1-2 Oktober; dan 26 Desember yaitu cuti bersama menyambung Hari Raya Natal 25 Desember. (Yon Parjiyono)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id