JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR di Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 193-01-05-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai NasDem.
Dalam persidangan, KPU selaku Termohon yang diwakili oleh Hendri Sita mengatakan pada intinya terdapat penambahan suara untuk PDIP dan pengurangan suara pada Partai NasDem. “Akan tetapi, lokasi yang dijadikan dasar perubahan penambahan suara pada PDIP dan pengurangan pada Partai NasDem berbeda-beda,” ujarnya.
KPU menyampaikan apabila terjadi penambahan pada PDIP tentu ada pengurangan partai lain yang locus-nya sama. Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon tidak menguraikan dampak perolehan pada partai lain di tingkat kecamatan yang dimaksud.
“Mengingat jumlah suara sah tingkatan itu adalah tetap, termasuk jumlah suara sah pada tingkat kecamatan. Jadi ketika terjadi perbedaan perolehan suara pemohon di 5 Kabupaten menurut Pemohon berkurang dan atau penambahan suara PDIP di 4 Kabupaten dengan jumlah suara sah tetap maka seharusnya pemohon menguraikan jumlah suara partai-partai lainnya,” tegas Sita.
Kemudian, Pemohon tidak pernah mendalilkan berapa perolehan suara PDIP setelah dikurangi adanya penambahan untuk setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah Dapil Sumatera Utara II, Pemohon tidak pernah mendalilkan adanya perubahan jumlah suara sah pada setiap kabupaten/kota sebagaimana terdapat pada D.Hasil KABKO-DPR.
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh M. Aswin Diaspari selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menegaskan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi perolehan hasil suara bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah melaksanakan dua kali pelatihan saksi.
Kemudian, Aswin menerangkan, tidak terdapat catatan khusus yang berkaitan dengan dalil Pemohon. Serta tidak ada keberatan dari Partai NasDem yang dicatatkan dalam formulir kejadian khusus dan atau keberatan saksi.
Pada kesempatan yang sama, PDIP selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Johannes L. Tobing menegaskan permohonan Pemohon kabur karena posita bertentangan satu dengan yang lainnya. “Pihak Terkait menolak seluruh dalil Pemohon dalam permohonannya kecuali yang diakui secara tegas oleh Pihak Terkait,” tegas Johannes.
Selain itu, sambungnya, semua yang diuraikan oleh Pihak Terkait pada bagian eksepsi merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian pokok perkara.
“Terhadap dalil yang menyatakan adanya kesalahan penghitungan perolehan suara Pemohon untuk kursi DPR RI Dapil Sumatera Utara II yang ditetapkan oleh Termohon secara nasional berasal dari penghitungan suara pada semua TPS dalam Dapil Sumatera Utara II. Dan kemudian dilakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan tingkat nasional,” terang Johannes.
Kemudian, ia juga menyebut, semua proses pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS dilakukan secara terbuka. Semua saksi pasangan calon hadir dan menyaksikan secara langsung keseluruhan proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk adanya pengawasan dari pihak Bawaslu melalui Pengawas TPS serta disaksikan oleh Masyarakat, tokoh masyarakat, maupun aparat keamanan setempat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.