JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU sebagai Termohon mendalilkan tidak ada keberatan dari saksi Calon Anggota DPRD yang berasal Partai Demokat, Enita Zahara (Pemohon) saat penghitungan perolehan suara hasil pemilu tahun 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini diungkapkan oleh KPU yang diwakili oleh La Radi Eno dalam sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD Tahun 2024 yang digelar pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 164-02-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut mempermasalahkan perselisihan perolehan suara dengan caleg Partai Demokrat lainnya, yakni Suka Dame Julius Saragih.
Termohon—dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai—melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat kabupaten telah menetapkan seluruh hasil penghitungan perolehan suara seluruh pemilu. Penghitungan termasuk Pemilu DPRD KABKO untuk Daerah Pemilihan Serdang Bedagai 4 yang terdiri dari 6 kecamatan, 97 desa, 464 TPS yang ditandatangani oleh seluruh ketua dan anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai beserta saksi partai politik maupun pasangan calon PPWP dan DPD. Menurut La Radi Eno menegaskan tidak ada sanggahan atau keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai terkait rekapitulasi Penghitungan jumlah perolehan suara dari masing-masing saksi caleg maupun suara Partai Politik juga pasangan calon PPWP dan DPD.
“Seluruh Pembacaan Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Serdang Bedagai disetujui oleh seluruh saksi yang hadir, baik itu Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 01, Calon DPD dan saksi Partai Politik serta membubuhkan tandatangan di Formulir Model D-Hasil KABKO-DPRD KABKO serta disetujui Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dan tanpa adanya Rekomendasi. Setelah ditandatangani Model D-Hasil KABKO-DPRD KABKO oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan Para Saksi, KPU Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Pengumuman Rekapitulasi Perolehan suara Pemilu 2024 di website https://kab-serdangbedagai.kpu.go.id, namun tidak ada tanggapan ataupun sanggahan dari pihak manapun,” ungkap Radi dalam persidangan.
Tidak Ada Hubungan dengan Permohonan Pemohon
Terhadap seluruh laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Payung Harahap menyatakan tidak ada yang berhubungan dengan permohonan Pemohon. Menurutnya, Enita Zahara pernah mengirimkan Surat ke Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai perihal Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Perolehan Hasil Pemilu Legislatif Calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Partai Demokrat tertanggal 8 Maret 2024 yang diterima Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 13 Maret 2024.
“Terhadap Surat ini Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai melakukan penelusuran dengan memanggil Saudari Enita Zahara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil permintaan keterangan, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai melakukan rapat pleno dan menghasilkan keputusan bahwa terhadap surat sebagaimana tersebut di atas tidak dapat ditingkatkan menjadi temuan karena berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai tidak ada menangani temuan yang berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon,” ungkap Payung.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara sah oleh Termohon sejumlah 90 suara sah terjadi di Kecamatan Silinda Pengurangan Suara Sah Enita Zahara, sejumlah 16 Suara Sah; Kecamatan Dolok Masihul pengurangan suara sah Enita Zahara Saragih sejumlah 15 suara sah; Kecamatan Serba Jadi pengurangan suara sah Enita Zahara, sejumlah sejumlah 16 suara sah; Kecamatan Bintang Bayu pengurangan suara sah Enita Zahara sejumlah 15 suara sah; Kecamatan Kotari pengurangan suara sah Enita Zahara sejumlah 14 suara sah; Kecamatan Pispis Pengurangan Suara Sah Enita Zahara sejumlah 14 suara sah.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.