JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU telah melakukan penghitungan suara ulang atas Perubahan D. Hasil Kecamatan Simuk sesuai rekomendasi Bawaslu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Nias Selatan Yosua Buulolo dalam sidang Perkara Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digelar pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, Partai Golkar mendalilkan Model D. Hasil Kecamatan Simuk untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan dapil 6 yang sah adalah Model D Hasil Kecamatan Simuk bertanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh semua PPK dan saksi-saksi yang hadir. Akan tetapi, perolehan suara partai dan caleg yang diinput ke dalam Sirekap pada pleno di tingkat Kabupaten adalah yang bersumber dari Model D. Hasil Kecamatan Simuk bertanggal 5 Maret 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Yosua menyebut atas keberatan tersebut, sudah dilaksanakan penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Simuk. “Setelah itu, tidak ada lagi keberatan-keberatan,” ucap Yosua.
Sementara itu KPU selaku Termohon membantah semua dalil Pemohon terkait perolehan suara. Menurut penghitungan suara yang dilakukan Termohon, Pemohon memperoleh suara sebanyak 1.203 berdasarkan D Hasil Kecamatan Simuk tertanggal 20 Februari 2024 adalah dalil yang tidak benar.
“Pada proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi hingga penetapan perolehan hasil suara pemilihan umum in casu pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS tingkat kabupaten/ kota hingga Tingkat provinsi, telah dilaksanakan oleh Termohon sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme/ aturan hukum yang berlaku,” ujar Alfonsus Chandra Prasetyo selaku kuasa hukum KPU (Termohon).
Atas adanya keberatan atau sanggahan terhadap perbedaan hasil penghitungan, Termohon bersama-sama dengan Bawaslu Nias Selatan melakukan penyandingan data C. Salinan yang disampaikan oleh saksi Partai Politik dan diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan perolehan suara calon legislatif (DPRD Provinsi Sumatera Utara).
Baca juga: Menyoal Penggelembungan Suara Antar-Caleg Partai Golkar di Dapil Nias Selatan 6
Pada kesempatan yang sama, PDIP sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Wiradarma Hareefa menyampaikan perolehan suara yang dipersoalkan Pemohon tidak benar sebab berdasarkan fakta Bawaslu telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias selatan untuk melakukan hitung ulang surat suara pada semua TPS yang ada di Kecamatan Simuk untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Nias Selatan atas permintaan dari saksi-saksi Partai Hanura, PD| Perjuangan, Demokrat, PKN dan Nasdem, akan tetapi rekomendasi tersebut ditolak oleh Pemohon.
Menurut Hareefa, hasil hitung ulang surat suara yang dilakukan PPK di ruang pleno rekapitulasi Kabupaten berbeda dengan D hasil yang sampaikan oleh PPK Kecamatan Simuk namun sesuai dengan C hasil salinan yang diajukan oleh saksi partai yang menyanggah dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Nias Selatan yang kemudian hasil hitung ulang tersebut telah dibacakan pada tanggal 5 Maret 2024 oleh PPK Kecamatan Simuk. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.