JAKARTA (Suara Karya): Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI) Munarman mengatakan, konstitusi Indonesia melindungi kebebasan individu untuk menjalankan ritual agama yang diakui. Sementara Ahmadiyah bukanlah bagian dari agama Islam.
"Ahmadiyah itu di luar konstitusi. Kenapa? Karena jemaah Ahmadiyah tidak menjalankan ritual keyakinan Islam dan akidah pokok Islam sebagai agama yang diakui negara. Ahmadiyah akan mendapat perlindungan konstitusional kalau dia menjadi agama baru," katanya, seusai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, terkait kasus Ahmadiyah, di Jakarta, Selasa.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Umat Islam (FUI), Mashadi, tidak mempermasalahkan jika pengikut Ahmadiyah di Tanah Air mengadu ke HAM internasional terkait soal kebebasan beragama.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini menunggu keputusan pemerintah mengenai keberadaan Ahmadiyah, bahkan lebih bagusnya diputuskan dalam bentuk keputusan presiden (keppres) yang secara bertahap melalui surat keputusan bersama (SKB).
Menurut dia, kalau Ahmadiyah tidak dibubarkan, maka pengikutnya akan tetap menjalankan keyakinannya. "Kalau mereka akhirnya menyatakan sebagai agama baru, selama tidak tidak mengaitkannya dengan Islam, itu silakan saja," katanya.
Ia juga mengatakan, bagi golongan lainnya tidak perlu ada kecemasan terkait masalah Ahmadiyah, karena masalah tersebut merupakan masalah internal umat Islam. "Kita akan menyelesaikannya dengan cara-cara Islam dan sesuai prosedur hukum," katanya.
Sementara itu, anggota FUI, Ahmad Sumargono, menjelaskan, pertemuannya dengan Ketua MK itu guna menceritakan sesungguhnya mengenai Ahmadiyah.
Ahmad Sumargono sendiri menduga, aksi anarkis terhadap aset-aset Ahmadiyah kemungkinan besar dilakukan oleh mereka sendiri untuk menarik simpati masyarakat luas.
Wakil Bupati Sukabumi H Marwan Hamami bersama muspida lainnya menyampaikan pernyataan sikap tentang insiden pembakaran Mesjid Al-Furqon milik Ahmadiyah cabang Parakan Salak.
Dalam pernyataan sikap ini disebutkan, sebelum peristiwa pembakaran itu terjadi, Pemkab Sukabumi bersama unsur muspida Kabupaten Sukabumi membuat keputusan bersama yang pada intinya meminta komunitas jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi untuk tidak melakukan aktivitas ibadah secara terbuka. (Heddie Suhaedi/Joko S/Kartoyo DS)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id