JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Daerah Pemilihan (dapil) Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (8/5/2024). Sidang Perkara Nomor 268-01-13-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, dalam jawaban yang disampaikan Zahru Arqom menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU yang diajukan oleh PBB (Pemohon). Hal ini karena apa yang didalilkan Pemohon menyangkut permasalahan hukum pelanggaran administratif pemilu dan kecurangan pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu.
“Menurut Termohon, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana Permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon. Perkara a quo tentang penyelesaian permasalahan hukum terkait pelanggaran administratif pemilu dan kecurangan pemilu termasuk yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif menjadi kewenangan Bawaslu,” Zahru Arqom.
Selain itu, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak jelas. Terkait dengan rekapitulasi perolehan suara, Pemohon telah keliru dalam menuliskan perolehan suara pada tabel persandingan suara antara suara Pemohon dengan Partai Gerindra yang menurut Pemohon berjumlah sebanyak 10.242 suara. Sedang menurut Termohon, perolehan suara yang benar untuk Partai Gerinda adalah sebanyak 10.252, bukan sebanyak 10.242 suara.
Menjawab dalil Pemohon mengenai adanya sekelompok preman yang terkesan mengintimidasi saksi maupun pemilih agar tidak mengajukan keberatan, hal ini menurut Termohon adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar. Sebab faktanya, pada saat pemilihan dan penghitungan suara yang terjadi pada TPS 006 Desa Seri Kembang I Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir dan TPS 001 Desa Seri Kembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, berjalan dengan lancar dan kondusif. Semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada gangguan dari pihak mana pun. Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggapan Partai Gerindra
Partai Gerindra sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Suho, menjelaskan bahwa permohonan awal tertanggal 22 Maret 2024 yang didaftarkan pada Mahkamah, baik dalam posita maupun petitumnya telah mendalilkan dalam tabel persandingan suara antara Pemohon dengan Termohon dimana perolehan suara yang seharusnya menurut Pemohon dalam dalil permohonannya adalah sebanyak 3428 suara dan suara Pihak Terkait sebanyak 3417 suara. Akan tetapi, pada saat Pemohon mengajukan perbaikan permohonan kemudian terjadi perubahan perolehan suara menurut Pemohon dalam dalilnya menjadi 3420 suara dan perolehan suara Pihak Terkait tidak lagi disebutkan dan tidak dicantumkan dalam tabel persandingan suara maupun pada bagian petitum.
Menurut Pihak Terkait, perubahan permohonan pada bagian posita maupun petitum tersebut termasuk dalam kualifikasi perubahan yang bersifat substansial dan secara hukum telah menjadikan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dalam permohonan Pemohon tidak ada dalil yang menjelaskan keterkaitan antara pengurangan perolehan suara Pemohon dengan perolehan suara Pihak Terkait, sehingga dengan demikian dapat dikatakan permohonan Pemohon tidak jelas/kabur.
Sementara itu, Bawaslu dalam keterangannya menjelaskan mengenai laporan yang didalilkan dalam perkara ini. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait kode etik penyelenggaraan pemilu saat rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan Payaraman, Ogan Ilir. Kemudian diputuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Baca juga:
Selisih Tipis Perolehan Suara PBB dengan Gerindra di Dapil Ogan Ilir
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.