JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), pada Rabu (8/5/2024). Permohonan PKN terkait pengisian calon anggota DPR RI Dapil 3 Raja Ampat, Distrik Kofiau, Papua Barat Daya.
Sidang Perkara Nomor 08-01-09-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
Jawaban Termohon (KPU) yang disampaikan Ahmad Ansori menyatakan permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel). Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya pengurangan suara dari 23 menjadi 6 suara di Kampung Deer, namun Pemohon tidak tidak menguraikan secara jelas di TPS mana pengurangan suara tersebut. Sehingga Termohon tidak bisa memberikan klarifikasi secara jelas dalam jawabannya.
Selanjutnya Termohon menjawab dalil Pemohon tentang pelaksanaan pleno rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Raja Ampat yang menurut Pemohon tidak berpedoman pada peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU Nomor 5 Tahun 2024). Namun menurut Termohon, Pemohon tidak menjelaskan dalam hal apa atau proses yang bagaimana yang dianggap oleh Pemohon tidak sesuai dengan Peraturan KPU tersebut. Hal ini pun membuat Termohon tidak bisa memberikan klarifikasi dan bantahan secara spesifik terhadap dalil Pemohon tersebut. Termohon menegaskan, tahapan dan rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Raja Ampat sudah sesuai dengan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, menurut Termohon, permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Termohon memohon pada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024,” tegas Ahmad Ansori.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam keterangannya menyebutkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024. Terkait laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan kajian awal dengan kesimpulan belum memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian laporan tersebut diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca juga:
PKN Minta PSU Distrik Bermasalah Dapil Raja Ampat 3
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.