Pemilih DPK Tidak Menandatangani Daftar Hadir di TPS 7 Desa Waru Kabupaten Bima
Rabu, 08 Mei 2024
| 23:28 WIB
Bakas Manyata selaku kuasa hukum Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 pada Rabu (8/5/2024). Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 265-01-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. Umar Achmad Seth dalam keterangan Bawaslu menyampaikan soal dalil Pemohon terkait adanya 26 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memberikan hak pilih namun tidak satu pun yang menandatangani daftar hadir dan tidak melampirkan fotokopi e-ktp pada TPS 7 Desa Waru Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Atas hal ini, Bawaslu dapat memberikan keterangan bahwa benar adanya 26 pemilih saat memberikan hak pilihnya tidak menandatangani daftar hadir. Hal ini dikarenakan KPPS tersebut tidak menemukan daftar hadir khusus bagi DPK saat akan melakukan pencatatan.
“Namun setelah proses pemungutan suara selesai, baru KPPS menemukan daftar hadir bagi pemilih khusus yang harus dituangkan pada daftar DPK. Jadi, sebelumnya KPPS hanya memfoto e-KTP dari 26 pemilih dan setelahnya menyalin nama dan NIK dari pemilih tersebut, namun tidak sempat meminta tanda tangan pemilih dikarenakan semuanya telah kembali ke tempat masing-masing,” jelas Umar.
Baca juga:
Partai Gerindra Minta Pencoblosan Ulang 10 TPS di Dapil Bima 4
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.