Laporan Caleg Gerindra Dapil NTB 4 Tak Penuhi Syarat Materil
Rabu, 08 Mei 2024
| 23:25 WIB
Termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya Chairul Lutfi saat memberi jawaban pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 pada Rabu (8/5/2024). Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 254-02-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Mohamad Arif Rizky Budiman, Calon Anggota DPRD Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. Bawaslu Provinsi NTB Hasan Basri menyampaikan keterangan terhadap dalil Pemohon mengenai pengalihan suara milik Pemohon kepada Syamsu Rijal, Caleg Nomor Urut 1 Partai Gerindra, dan Desy Susanti, Caleg Nomor Urut 6 Partai Gerindra sebanyak 574 suara dari 17 TPS. Bawaslu Provinsi NTB membenarkan ada laporan atas nama Pemohon pada 15 Maret 2024 dengan dugaan sebagaimana tersebut.
“Atas hal ini Bawaslu Provinsi NTB membuat kajian awal dan menyimpulkan laporan ini memenuhi syarat formil, namun tidak syarat materil. Dengan alasan peristiwa sudah diselesaikan pada rekapitulasi tingkat kecamatan, sehingga tidak memenuhi dan dugaan Pelapor ini dinyatakan tidak diregister serta berstatus tidak ditindaklanjuti dan tidak memenuhi syarat materiil laporan,” jelas Hasan.
Baca juga:
Caleg Gerindra Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil NTB 4
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.