JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Kuasa hukum KPU Imam Munandar dalam jawaban Termohon atas dalil PPP mengenai adanya perpindahan perolehan suara PPP ke Partai Garuda pada dua daerah pemilihan. Imam menegaskan, pada Dapil NTB I, PPP menurut Termohon memperoleh 17.483 suara dan menurut Pemohon, PPP memperoleh 24.183 suara.
Sedangkan untuk Partai Garuda menurut Termohon memperoleh 6.826 suara dan menurut Pemohon mendapatkan 126 suara. Demikian halnya dengan perolehan suara PPP pada Dapil NTB II, yakni PPP menurut Termohon memperoleh 173.716 suara dan menurut Pemohon pihaknya memperoleh 185.966 suara. Sementara Partai Garuda menurut Termohon memperoleh 12.463 suara dan menurut Pemohon mendapatkan 213 suara.
“Dari uaraian tersebut, dapat Termohon pastikan tidak ditemukan perpindahan suara sah Pemohon menjadi suara sah Partai Garuda dalam penghitungan suara secara berjenjang, mulai dari TPS, rekapitulasi saat di kecamatan, kabupaten/kota, bahkan hingga provinsi dan nasional,” jelas Imam.
Baca juga:
PPP Persoalkan Perpindahan Perolehan Suaranya ke Partai Garuda di NTB Dapil I dan II
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.