JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai NasDem tidak menjelaskan pengaruh perubahan perolehan suara dengan perolehan suara PKS yang dapat mempengaruhi kursi keempat untuk Dapil Teluk Bintuni 3. Berdasarkan perolehan suara partai politik di Dapil Teluk Bintuni 3 yang telah ditetapkan KPU dalam Keputusan 360/2024, alokasi kursi keempat diperoleh oleh PKS dengan perolehan suara 1.183 suara. Sehingga permohonan Pemohon tidak memenuhi Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikian keterangan yang disampaikan Agung La Tenritata selaku kuasa hukum KPU (Termohon) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai NasDem ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Di samping itu, sambung Agung, Pemohon mendalilkan tidak adanya saksi partai yang diundang untuk menghadiri pleno rekapitulasi Distrik Weriagar. “Seluruh partai politik tidak memiliki pembantu cabang atau pembantu ranting atau sebutan sejenisnya, sehingga saksi mandat tidak membawa undangan. Hal ini bukan suatu hal yang dapat dibenarkan,” jelas Agung.
Tidak Cukup Bukti
Sementara Bawaslu Provinsi Papua Barat melalui Jhon Charles Imbiri dalam keterangan Bawaslu mengungkapkan keberatan dari Pemohon soal rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Teluk Bintuni. Bawaslu menerima laporan dari NasDem atas perpindahan perolehan suaranya ke PKS untuk keanggotaan DPRD Dapil Teluk Bintuni 3.
“Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, yang pada pokoknya tidak cukup bukti untuk dilajutkan ke tahap penyidikan,” sampai Jhon.
Pada sidang terdahulu, Pemohon menyoroti perselisihan perolehan suara di 7 TPS dalam 5 Kampung Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini dikarenakan adanya pergeseran perolehan suara ke Partai Keadilan Sejahtera yang diambil dari partai lain. Perolehan suara partai politik akibat pengurangan dan penambahan suara sesuai urutan kursi, yakni Perindo dengan perolehan 1.934 suara, PPP dengan perolehan 1.573 suara, Golkar dengan perolehan 1.424 suara, PKS dengan perolehan 1.183 suara, dan NasDem dengan perolehan 1.159 suara. Sementara setelah perolehan suara dikembalikan ke masing-masing partai, maka perolehan suara menjadi Perindo mendapatkan 1.930 suara, PPP mendapatkan 1.574 suara, Golkar mendapatkan 1.438 suara, NasDem mendapatkan 1.159 suara, dan PKS mendapatkan 1.041 suara.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Pergeseran Perolehan Suara ke Parpol Lain di 5 Kampung Dapil Teluk Bintuni 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.