JAKARTA(SINDO) â Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan mengubah UU No10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
âMasalahnya, apakah ini berkaitan dengan judicial review atau legislative review,â ujar anggota hakim konstitusi I Dewa Gde Palguna seusai mengikuti sidang judicial review UU Pemilu yang diajukan DPD di Jakarta kemarin. Menurut Palguna permohonan DPD itu merupakan kasus unik. Karena itu nantinya kemungkinan ada inovasi dalam putusan MK.
Disinggung inovasi apa yang akan diputuskan, dia mengaku masih enggan untuk membeberkannya. Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menilai penghapusan persyaratan domisili dan syarat nonpartai dalam pencalonan anggota DPD bertentangan dengan semangat UUD1945.Karenaitu, UU No 10/ 2008 tentang Pemilu patut direvisi.
âTidak tercantumnya syarat domisili dan syarat nonpartai menghilangkan arahan, jiwa,dan semangat yang dikandung dalam pasal-pasal UUD 1945,âkatanya. Menurut Ginandjar, pada prinsipnya ada dua pasal dalam UUD 1945 yang sudah jelas mengatur keanggotaan DPD sebagai wakil-wakil daerah.
Pertama Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.Kedua Pasal 22 E ayat (4) UUD 1945 soal keanggotaan DPD yang mengamanatkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Kuasa hukum DPD Todung Mulya Lubis mengatakan,UU Pemilu jelas-jelas telah menghilangkan norma karena dihapuskannya syarat domisili dan syarat nonpartai dalam pemilihan DPD.Sebab dengan begitu, kata dia,ke depannya tidak mustahil jika DPD terpilih nantinya orang yang tidak mengenal daerahnya. âSelain itu, ke depannya juga DPD akan dibajak oleh orang partai karena dihapusnya persyaratan nonpartai, âtandasnya. (rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com (30/04/08)
Foto Dok Humas MK