JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Daniel Fajar B. Sianipar yang bertindak sebagai kuasa hukum KPU dalam jawaban Termohon menyampaikan tanggapan atas dalil perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Atas hal ini Termohon menilai dalil Pemohon ini tidak berdasar karena tidak ada kejadian sebagaimana disampaikan Pemohon.
“Andai terdapat kejadian sedemikian itu, setidaknya ada bukti fisik pada surat suara yang rusak dan kemudian sengaja digunakan yang mengakibatkan suara sah Pemohon dan peserta pemilihan lainnya menjadi tidak sah, atau ada keberatan saksi, atau temuan pengawas TPS, atau ada catatan kejadian khusus yang dapat diajukan Pemohon,” kata Daniel.
Selanjutnya masih terkait dengan dalil perusakan surat suara tersebut, Termohon menilai itu hanyalah berdasar pada asumsi Pemohon. Karena pada permohonannya, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dan seperti apa surat suara tersebut dirusak. Ditambah pula pada kegiatan pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS tersebut, pihak Saksi Pemohon hadir dan tidak mengajukan keberatan serta turut menandatangani C.Hasil DPRD-KABKO.
Baca juga:
PDIP Minta Coblos Ulang TPS 02 Desa Tuladenggi Gorontalo
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.