JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Yuni Iswantoro selaku kuasa hukum KPU (Termohon) menyampaikan jawaban Termohon terhadap dalil Pemohon mengenai hasil perolehan suara Pemohon dengan Partai NasDem yakni 8.777 dan 8833 suara sehingga ada selisih sebanyak 56 suara akibat adanya penggelembungan suara di beberapa TPS. Termohon menyatakan telah dilakukan pencermatan dan pada 34 TPS terdapat Saksi Pemohon yang menandatangani hasil rekapitulasi pada tingkat kecamatan.
Selanjutnya tentang dalil perbedaan suara sah, tidak sah, dan penjumlahannya pada C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan sudah dilakukan koreksi langsung pada kecamatan. Salah satunya pada TPS 002 Desa Karya Indah, yang menjadi pemicu permasalahan karena ada beda antara suara C.Hasil Salinan DPRD-PROV dengan data perolehan yang ada pada C.Hasil DPRD-PROV.
“Saat penyalinan ada kesalahan yang didapati pada setiap kolom partai dan tertulis “xxx” kecuali pada halaman yang menunjukkan perolehan suara PKB. Namun perolehan suara yang ada pada C.Hasil dan D.Hasil itu telah sama, karena saat rapat rekapitulasi kecamatan ini langsung dikoreksi di D.Hasil sesuai dengan aturan petunjuk pelaksanaannya,” terang Iswantoro.
Baca juga:
PPP Ungkap Penggelembungan Perolehan Suara di Dapil Gorontalo 6 dan Gorontalo Utara 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.